Seleksi Komisioner KI Riau Diminta Transparan, Objektif, dan Bebas Kepentingan Politik

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,:– Proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan 15 nama calon kepada DPRD Riau untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini diharapkan berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional demi menghasilkan komisioner yang berkualitas.

Komisioner KI Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, SE., MM., CMEd., menegaskan bahwa seluruh nama yang telah disampaikan kepada DPRD merupakan hasil seleksi yang telah memenuhi aspek kapasitas, kualitas, dan kompetensi. Karena itu, proses penilaian di DPRD diharapkan sepenuhnya berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Zufra Irwan kepada media, Jumat (24/7/2026), sebagai tanggapan atas isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pembagian “jatah” bagi fraksi atau partai politik dalam penentuan komisioner pada tahap akhir seleksi.

Menurut Zufra, Undang-Undang tidak pernah mengamanatkan bahwa komisioner Komisi Informasi mewakili partai politik atau fraksi tertentu. Ia menegaskan bahwa komisioner dari unsur masyarakat harus berdiri independen dan bebas dari kepentingan politik praktis.

“Tidak ada perintah undang-undang komisioner itu mewakili partai atau fraksi tertentu. Komisioner mewakili masyarakat harus bebas dari kepentingan politik,” tegas Zufra Irwan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, Komisi Informasi Provinsi terdiri dari lima komisioner, yakni satu orang dari unsur pemerintah yang menjadi kewenangan gubernur dan empat orang dari unsur masyarakat yang dipilih melalui mekanisme di DPRD Provinsi Riau. Karena itu, proses fit and proper test tidak boleh dijadikan ruang kompromi politik.

Zufra juga menegaskan bahwa penilaian DPRD harus didasarkan pada integritas, rekam jejak, kapasitas, serta komitmen para calon dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses seleksi berlangsung adil dan menghasilkan komisioner yang profesional serta independen.

Adapun 15 calon Komisioner KI Provinsi Riau periode 2026–2030 yang telah diserahkan kepada DPRD yakni Ahmad Royhan Qodri, Asril Darma, Hasan, Hasnah Gazali, Helfizon, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan, Iman Munandar B., Jamadi Sipahutar, M. Hary Rubianto, Muhammad Nefos, Novyandre, Teddy Niswansyah, Witrayeni, dan Yulianti. Seluruhnya diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk dinilai secara objektif berdasarkan kemampuan dan integritas masing-masing.

Menutup keterangannya, Zufra Irwan berharap DPRD Riau dapat menjaga independensi proses seleksi sehingga Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2030 benar-benar diisi oleh figur-figur yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat keterbukaan informasi publik demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses