WALHI Bongkar Ancaman Industri Ekstraktif, Ruang Hidup Nelayan Pesisir Makin Terdesak

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,: —Ancaman terhadap ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan semakin menguat seiring ekspansi industri ekstraktif, hilirisasi nikel, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, tambang pasir laut hingga perkebunan skala besar. Persoalan tersebut menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH WALHI 2026.

Sorotan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Masihkah Nelayan dan Masyarakat Pesisir Memiliki Ruang Hidup?” yang membedah pengalaman masyarakat pesisir dan nelayan dari berbagai wilayah Indonesia. WALHI menilai berbagai proyek yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi justru berpotensi memperburuk daya dukung ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

WALHI melihat penyusunan RUU Daerah Kepulauan yang kini dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sebagai momentum untuk mengoreksi arah pembangunan kawasan pesisir. Negara dinilai perlu mengubah cara pandang terhadap pesisir, pulau-pulau kecil dan kekayaan alamnya, bukan semata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai modal alam (natural capital) yang memiliki daya dukung terbatas dan harus dijaga keberlanjutannya.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menegaskan bahwa kerusakan ekosistem pesisir tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme pembangunan yang selama ini berjalan. “Kerusakan ekosistem pesisir laut gagal dipulihkan lewat mekanisme pembangunan hari ini. Saatnya RUU Daerah Kepulauan menyertakan rekomendasi konkret untuk perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil, agar fungsi sosial dan ekologisnya tidak lenyap akibat gempuran industri ekstraktif,” tegasnya.

Pengalaman nyata disampaikan Eriyanto, nelayan asal Pulau Rupat, Riau, yang menceritakan dampak aktivitas tambang pasir laut terhadap hasil tangkapan nelayan. Menurutnya, sebelum aktivitas tambang berlangsung, sekali melaut nelayan dapat memperoleh sekitar 20 kilogram ikan, cumi atau udang. Namun setelah tambang pasir beroperasi, mendapatkan 10 kilogram hasil tangkapan saja disebut semakin sulit. Nelayan akhirnya harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin besar.

Bersama WALHI, masyarakat Pulau Rupat melakukan penolakan dan advokasi hingga izin perusahaan tambang pasir tersebut akhirnya dicabut pada 2023. Meski izin telah dihentikan, Eriyanto mengatakan dampak ekologis masih dirasakan masyarakat. “Kami bersyukur izin tambang pasir dicabut, tetapi pemulihan ekosistem belum ada. Kami juga berharap jangan ada lagi izin-izin tambang baru,” ujarnya.

Persoalan serupa disampaikan masyarakat pesisir dari Jawa Tengah dan Maluku Utara. Ummy, perempuan dari Tambakrejo, Semarang, menyoroti minimnya keterlibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan pesisir, termasuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Mas dan rencana reklamasi.

Sementara Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara Toety Ariela mengungkap tekanan industri pertambangan terhadap pulau-pulau kecil. Menurutnya, terdapat sedikitnya 133 usaha pertambangan di pulau-pulau kecil Maluku Utara, dengan 66 di antaranya merupakan pertambangan nikel.
Masyarakat disebut menghadapi persoalan air, pencemaran laut, hilangnya sumber pangan hingga ancaman kehilangan ruang hidup.

Sementara itu, nelayan Usman Riyadi dari Roban Timur, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengungkap dampak pembangunan PLTU batu bara terhadap kehidupan nelayan, mulai dari kerusakan alat tangkap akibat tumpahan batu bara hingga penurunan hasil tangkapan dan gangguan ekosistem perairan. WALHI menilai pengalaman dari berbagai daerah tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat pesisir. Negara didorong melakukan moratorium izin yang berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, menjamin hak masyarakat atas ruang hidup, serta memastikan partisipasi bermakna perempuan dan komunitas pesisir dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses