Mediakeprinews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Nuryanto SH menghentikan pembahasan Ranperda Bea Gerbang atas Pengelolaan Sampah. Penghentian tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-3 untuk masa persidangan II tahun sidang 2019, menyusul penolakan oleh sejumlah pandangan umum Fraksi.pada hari Senin 11 February 2019, diruang sidang utama gedung DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam,Nuryanto SH, selaku pimpinan rapat memutuskan bahwa Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah tersebut belum bisa dilanjutkan ketingkat pansus, karena ranperda tesebu sudah tiga kali mendapat penolakan dari sejumlah Fraksi .
Ditempat terpisah, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan, keputusan DPRD Batam menolak sampai 3 kali, Kedepannya Pemko Batam akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 %, dan kemungkinan Pemko Batam kedepannya akan melakukan perluasan TPA.
“Sudah 3 kali ditolak, artinya terkait ini kita tutup buku dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali, kedepannya kita akan lakukan pertimbangan dan untuk sementara akan melakukan perluasan TPA, yang mana, kita tetap fokus terhadap bagaimana supaya persoalan sampah dibatam bisa teratasi dengan baik,” ucapnya.(ag)