Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan II Tahun 2019

Kepri60 Dilihat

Mediakeprinews.com- DPRD Kota Batam Menggelar Rapat Paripurna di Pimpin oleh Ketua DPRD,Nuryanto,SH.diruang Sidang umum DPRD Kota Batam,pada senin,(11/02/19).

Dalam Rapat Paripurna tersebut,  Agenda Rapat untuk membacakan pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, sekaligus pembacaan pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Bea gerbang atas jasa pengelolaan Sampah.

Dalam kesempatan itu, Pendapat Walikota Batam, yang dibacakan Wakil Walikota Batam,Amsakar Ahmad membacakan terkait pandangan Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, yang mana Pemerintah Kota Batam mengatakan sependapat dengan usulan DPRD Kota Batam.

Selanjutnya, terkait Ranperda Bea Gerbang atau jasa pengelolaan sampah.sejumlah Fraksi tidak setuju untuk  dilanjutkan pembahasan nya,yakni dari partai PPP. yang dibacakan juru bicaranya,H. Erizal T,SE,MM. Menyampaikan setelah mempelajari penjelasan walikota Batam tentang penjelasan umum Ranperda dan jasa pengolahan sampah ini,mengatakan tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasan nya, karena kondisi Anggaran defisit bahkan bisa terbebani selama 30 tahun dengan Anggaran 15 persen.

Pandangan umum Fraksi PAN dan Partai Gerakan Indonesia Raya,Sependapat untuk menolak  dilanjutkan pembahasan Bea Gerbang atas jasa pengelolaan Sampah,dikarenakan dapat mengganggu terhadap keuntungan Daerah Kota Batam.

Selain itu! pandangan umum Fraksi Hati Nurani Rakyat yang dibacakan oleh, Jeffry Simanjuntak mengemukakan setuju atas Ranperda Bea Gerbang atas pengolahan Sampah agar dapat dilanjutkan  sebagaimana mekanisme tata tertib yang berlaku dan segera dilanjutkan ke pansus.

Berlangsungnya sidang paripurna tersebut,pandangan umum dari partai Nasdem,Amintas Tambunan menyampaikan, kami dari partai Nasdem sangat setuju dikarenakan ini hal yang sangat penting untuk kelangsungan lingkungan, kemudian perlindungan terhadap penduduk Kota Batam,oleh karena itu kami setuju bahwa Ranperda ini boleh dilanjutkan untuk pembahasan selanjutnya.

Dalam pandangan umum Fraksi partai PKS, menjelaskan, setelah mempelajari kajian kebutuhan Bea Gerbang atas jasa pengelolaan Sampah,”Kami dari PKS sejalan apa yang disampaikan Walikota Batam dalam pengelolaan Sampah sudah menggunakan teknologi yang mampu meminimalkan resitu sampah, agar umur pemanfaatan lahan TPA (Telaga Punggur) lebih maksimal dari pada metode saat ini . hanya saja berharap tidak ada kenaikan tarif retribusi Sampah dibebankan kepada masyarakat.Selain kewajiban Pemerintah Daerah perlu pemprosesan Ahir sampah terkait dengan kewajiban Badan Usaha pengelolah jangan sampai kesalahan teknis pembangunan dan pengelolaan  dibebankan pada pemerintah kota Batam.Kemampuan APBD yakin 15 persen  dari total APBD untuk menjamin pengelolaan Sampah bahwa angka 15 persen itu perlu dikoreksi Bersama karena terlalu besar,dapat membebani keuangan Pemerintah Kota Batam,dalam pasal 6 ayat C, berbunyi keuntungan,ini perlu diperjelas kembali agar tidak menjadi multi tafsir sehingga tidak terjadi perdebatan kedepannya.

Menanggapi Pandangan umum Fraksi, Pimpinan Rapat Paripurna. Nuryanto SH, akhirnya memutuskan bahwa rencana Ranperda Bea Gerban atas jasa Pengolahan Sampah belum bisa dilanjutkan ketingkat pansus.(*ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.