INHU,MediaKepriNews.Com- Puluhan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (3/4/2023). Kedatangan ini untuk menyikapi adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Ini juga dimaksudkan guna mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, yang dipimpin langsung Adila Ansori Ketua DPC Partai Demokrat Inhu.
“Apa yang dilakukan hari ini di PN Rengat ini adalah intinya Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KLB Moeldoko yang diajukan pada tanggal 03 Maret 2023. Jadi agenda ini dilakukan serentak DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia pada hari ini,” terang Adila Ansori yang akrab disapa dengan Ucok ini.
Menurutnya, dengan adanya Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KLB Moeldoko, Adila Ansori Ketua DPC Partai Demokrat Inhu berharap apa yang diajukan DPC Partai Demokrat Inhu menjadi pertimbangan bagi MA RI.
“Walau kami sudah menang 16-0 dan ini yang ke 17, namun kami juga berharap MA RI yang terhormat fleksibel dalam menyikapi persoalan ini dan lebih jernih menyikapi politik-politik yang tidak mendidik ini. Dan kami murni untuk Partai Demokrat, karena adanya kubu yang mencoba mengambil alih dan mengobok-obok Partai Demokrat,” kata Adila Ansori.
Sementara itu Adityas Nugraha Juru bicara PN Rengat kepada awak media, Senin (03/04/23) di gedung PN Rengat mengatakan, bahwa PN Rengat itu netral tidak boleh memihak dan terlihat memihak.
“Surat ini setelah saya pelajari dan ketua pelajari memang isinya terkait peninjauan kembali, ada perkara peninjauan kembali akan kami arsipkan,” sebutnya.
Karena PN Rengat tidak bisa berpendapat, pimpinan juga telah menginstuksikan untuk bersikap netral.
“Karena ini adalah partai politik namun bagian dari masyarakat juga, apa yang diinginkan termasuk berfoto dan prosedur memasukan surat silahkan di PTSP,” terangnya.
Dikatakannya, karena ditujukan kepada MA RI tentunya tidak bisa lewat PN Rengat, kalau memang ditujukan ke MA RI bisa langsung ke MA RI. Mengenai perlindungan hukum dan setelah kami baca dan pelajari dan ternyata surat tersebut berhubungan dengan perkara, jadi sikap dari Pengadilan Negeri Rengat itu tidak menanggapi apapun.
“Karena berhubungan dengan perkara. Jadi apa yang dimasukan tadi, menjadi arsip Pengadilan Negeri saja,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI yang diajukan Partai Demokrat dengan tegas menolak alasan adanya empat bukti baru atau Novum KLB Moeldoko pada 03 Maret 2023 mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA RI.
Dimana keempat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Karena Novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada sidang sebelumnya di PTUN Jakarta.
Sementara, Adila menambahkan, di dalam surat tersebut Partai Demokrat mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan KLB Moeldoko.
Karena, sebutnya, bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui negara. (*)