Pulau Bakung Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga di Rencankan Jadi Pulau Karantina Hewan

Kepri117 Dilihat

Lingga,Mediakeprinews.com- Pulau Bakung yang berada di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga sedang disiapkan untuk menjadi lokasi karantina rencananya, hewan-hewan impor yang datang dari negara lain akan dibawa ke pulau karantina ini, dan akan diperiksa terlebih dahulu kelayakannya serta dicek kesehatannya sebelum dipasarkan ke beberapa daerah lain di Provinsi Kepri bahkan sampai nasional.

Pulau Bakung yang memiliki luas kurang lebih 5.716 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 1.022 jiwa ini,bisa ditempuh dengan perjalanan laut dari Kota Batam dan Tanjungpinang dengan waktu tempuh sekitar 1,5 – 2 jam. Sedangkan jarak tempuh dari Daik, pusat ibukota Kabupaten Lingga sekitar 1 jam kepala bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lingga, Teuku Taufik Ardiansyah mengatakan kepada mediakeprinews untuk kajian kelayakan dan teknis Pulau Bakung itu sudah dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang).

“Saya dapat informasi, katanya tinggal penetapan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ucapnya

Ia menjelaskan, secara teknis sebenarnya Pulau Bakung sudah layak untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina,  Bahkan, ketika digelarnya Forum Group Discusion (FGD) yang dilaksanakan di Kota Batam akhir tahun 2017 lalu, dari beberapa sektor, Pulau Bakung dinilai sudah memenuhi syarat.

“Pulau Bakung masuk alur pelayaran internasional, kedalaman, luasan lahan dan pertimbangan teknis lainnya cukup bagus. Tapi Sekarang tergantung Badan Karantina Pertanian Pusat serta kebijakan di tingkat pusat,” ungkapnya lagi

Berkemungkinan saat ini masih dibahas di tingkat Menko kata Taufik Tapi peluang secara teknis sangat mendukung. Bahkan, Badan Karantina Pertanian Kementan RI butuh Pulau Karantina, jadi tergantung kebijakan dan anggaran di tingkat pusatlah

“Bupati lingga Alias wello sudah berjuang dan berkorban materi serta tenaga untuk ini. Beliau terus memperjuangkan sampai level pusat. Disana kami menawarkan Pulau Bakung menjadi Pulau Qurantine Sapi Impor untuk nasional,” ucapnya.

Diketahui, pembentukan Pulau Karantina ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pulau Karantina bertujuan untuk memastikan hewan-hewan ternak impor yang masuk ke Indonesia terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).(Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.