Batam, MediaKepriNews.Com- PT. Interlok Jaya Berkarya menunjukkan respon cepat terkait tumpukan material U-ditch dan bata pres yang memakan bibir Jalan Raya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung. Material tersebut kini berangsur dipindahkan agar tidak lagi mengganggu fasilitas umum.
Respon cepat ini menyusul kunjungan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Sei Lekop bersama aparat keamanan setempat(Bhabinkamtibmas).
Pemerintah Kelurahan melalui Kasi Trantib Kelurahan Sei Lekop, Indra, bersama Bhabinkamtibmas Sei Lekop, Regan Simatupang, dan Prabinmas Satpol Kelurahan, Sujoko melakukan kunjungan langsung ke perusahaan PT. Interlok Jaya Berkarya.
Dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili bagian legal, Panusunan Siregar bersama Koordinator Lapangan, Pabian, menyambut baik kedatangan pemerintah kelurahan, Kasi Trantib Satpol PP dan juga Bhabinkamtibmas Sei Lekop.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Trantib Kelurahan Sei Lekop menyampaikan bahwa pihak perusahaan merespon cepat dan berkomitmen akan segera melakukan pemindahan material yang diduga sudah memasuki bibir jalan raya.
Kemudian pihak perusahaan melalui kuasa hukum PT. Interlok Jaya Berkarya menyampaikan kepada pihak pemerintah agar diberikan toleransi waktu sekitar 2 minggu ke depan dikarenakan faktor keterbatasan alat dan kendaraan angkut.
“Demikian yang disampaikan pihak perusahaan. Mereka minta toleransi sekitar 2 minggu karena keterbatasan alat,” ujar Kasi Trantib Kelurahan Sei Lekop, Indra kepada wartawan, pada Selas (20/10/2026).
Langkah cepat PT. Interlok Jaya Berkarya ini mendapat apresiasi, karena menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap ketertiban umum dan keselamatan pengguna Jalan Pelopor.
“Manajemen PT. Interlock Jaya Berkarya menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf terkait tumpukan material bata pres dan U-ditch yang sempat memakan bibir Jalan Pelopor, Kelurahan Sei Lekop.
“Bahwa kami atas nama PT. Interlock mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan beserta seluruh jajaran baik Bhabinkamtibmas dan Satpol PP, serta edukasi dari media yang memberikan kontrol sosial terhadap masyarakat khususnya wilayah Sagulung. Apa yang menjadi arahan dan penyampaian sudah kami terima dan sangat kami apresiasi terkait hal ini,” ujar perwakilan PT. Interlock.
Pihak perusahaan mengakui bahwa peletakan bata pesanan yang hendak dikirim ke customer tersebut telah mengganggu pengguna jalan.
“Dimana bata pesanan yang hendak dikirim ke customer peletakannya tentunya sudah mengganggu pengguna jalan wilayah dan sesegera mungkin akan kami clear-kan material tersebut dari bahu jalan demi kepentingan bersama khususnya pengguna jalan,” lanjutnya.
PT. Interlock memastikan mulai hari ini proses pemindahan material sudah dilakukan dan berkomitmen kejadian serupa tidak terulang.
“Dan mulai hari ini kita dari pihak perusahaan melakukan pemindahan dan memastikan hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi. Kami atas nama PT. Interlock memohon maaf kepada pengguna jalan yang merasa terganggu akan hal ini,” Demikian disampaikan oleh bagian legal PT Interlock Panusunan Siregar melalui whatsapp sebagai hak jawab permberitaan sebelumnya.
Datang dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran, S.H., M.H memberikan apresiasi atas sikap kooperatif manajemen PT. Interlock Jaya Berkarya terkait penumpukan material di bibir Jalan Pelopor.
Herman menilai, klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan pihak manajemen merupakan langkah terpuji dan bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kota Batam.
“Terkait jawaban pihak manajemen PT. Interlock tersebut, saya mengapresiasi. Jawaban tersebut merupakan contoh yang baik bagi pelaku usaha yang lain,” ujar Herman Sawiran, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menanggapi soal permintaan toleransi waktu 2 minggu yang diajukan perusahaan untuk mengosongkan material dari bahu jalan. Menurutnya, permintaan tersebut sangat wajar dan manusiawi.
“Terkait permintaan batas 2 minggu untuk mengosongkan bibir jalan tersebut, itu merupakan hal yang wajar dan dapat ditoleransi, apalagi jika dapat dilakukan secepatnya. Ini bentuk kooperatif dan taat hukumnya perusahaan serta merupakan tindakan yang manusiawi,” tegasnya.
Herman berharap, komitmen PT. Interlock untuk segera memindahkan material dan tidak mengulangi kejadian serupa dapat diikuti oleh perusahaan lain, agar fasilitas umum seperti Jalan Pelopor dapat dinikmati bersama tanpa gangguan.(Red)













