Lingga,Mediakeprinews.com-Dalam rangka membangun Ideologi Kebangsaan guna mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif pada Pilpres dan Pileg 2019 di Kabupaten Lingga, Polres Lingga menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Gedung Nasional Dabo Singkep, Selasa (26/2/19) pagi.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Lingga KOMPOL Ferri Aprizon, S.E., selaku Kepala Satuan Tugas Nusantara Polres Lingga,dan di hadiri bapak asisten II kab Lingga Yusrizal S.H,MUI kab Lingga bapak M.Nizar,ketua DPRD lingga Drs Riono,lanal Dabo Singkep,Danramil Dabo, Kajari lingga,para kades,camat serta lurah dan linmas,KPU lingga,Bawaslu lingga,tokoh agama dan tokoh adat,ka lapas lingga.
Sebagai kata pembuka Wakapolres Lingga mengucapkan permohonan maaf kepada para undangan yang telah hadir dikarenanakan Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T., yang seharusnya memimpin jalannya kegiatan ini tidak dapat hadir dikarenakan mengikuti Vidio Confrence di Polres Lingga.
Selanjutnya Wakapolres Lingga menjelasakan beberapa hal terkait Pemilihan umum 2019 nanti. Ia memulai dengan menberikan informasi terkait jumlah DPTHP Tahap 2 berjumlah 69.334 dengan rincian 35.493 laki-laki, dan 33.841 perempuan.
Kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan syarat TPS Khusus di Lapas adalah minimal jumlah pemilih sebanyak 50 orang.
Untuk saat sekarang jumlah penghuni lapas sebanyak 45 orang. Namun kita akan selalu berkoordinasi dengan KPU tentang permasalahan ini untuk mencari solusinya”, ucap Wakapolres.
Untuk Pola pengamanan TPS, Wakapolres Lingga menjelaskan dibagi menjadi 3 yakni Kurang Rawan, Rawan, dan Sangat Rawan.
Untuk pola Kurang Rawan, Polres Lingga akan menempatkan pola 2 Polisi 8 TPS dan 16 Linmas, pada pola Rawan, Polres Lingga akan menempatkan pola 2 Polisi 2 TPS dan 4 Linmas, sedang pada pola Sangat Rawan, Polres Lingga menempatkan pola 2 Polisi 1 TPS dan 2 Linmas” tambah Wakapolres Lingga.
Tidak Lupa Wakapolres Lingga mengajak untuk saling menjaga keamanan, jangan mudah terpercaya dengan berita berita yang belum tentu kebenarannya, tidak terprovokasi oleh tindakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Disamping itu, MUI Kab. Lingga Bapak M. Nizar, M.A dalam kesempatan yang sama menekankan : tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik, namun yang dilarang jika masjid dijadikan tempat kegiatan politik praktis, misalnya kampanye mengajak atau mempengaruhi untuk memilih maupun tidak memilih calon.
Terakhir, Penyampaian Ketua Panwaslu Singkep Barat Dedi Suryadi menjelaskan tentang ketentuan pidana Pemilu ( UU Nomor 7 Tahun 2017 ) dimana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 12.000.000 jika terjadi pelanggaran berupa
> Setiap orang mengacaukan jalannya kampanye
> ASN, TNI, POLRI, Perangkat Desa, Kades, BPD yang ikut serta sebagai tim kampanye
> Kades yang dengan sengaja membuat keputusan menguntungkan ataupun merugikan peserta Pemilu
> Atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan suara pada hari pemungutan
Di ancam Kurungan 4 (empat) tahun dan denda Rp.48.000.000,00 jika terjadi pelanggaran berupa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan dan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung dan tidak langsung.(Sb)