Mediakeprinews.com-Dalam Sidang Paripurna Yang ke 5 masa persidangan II tahun 2019, digelar digegung utama DPRD Kota Batam,pada tanggal 25 Februari 2019,siang.
Pembacaan pandangan umum Fraksi diawali dari partai fraksi PDIP yang dibacakan oleh,Budi Mardiyanto menyampaikan inisiatif DPRD Kota Batam tentang penataan dan pelestarian Kampung Tua sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada Pemerintah Kota Batam. Namun kami mengingatkan kepada pansus supaya melakukan kajian dan sinkronisasi yang matang sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar.
Selanjutnya pandangan umum Fraksi Golongan Karya,Ides Madri membacakan, sangat setuju atas pembentukan Perda penataan dan pelestarian Kampung Tua, karena pelestarian Kampung Tua ini sangat memungkinkan fungsi fungsi nilai sejarah Bangunan yang lama untuk dimanfaatkan bagi upaya mengembangkan Kota Batam dengan kegiatan kegiatan baru yang lebih relevan, bahkan ini perlu diwujudkan upaya Pemerintah Kota dalam bentuk perda”guna mensinergikan dalam dunia Usaha masyarakat untuk dapat menghasilkan manfaat sosial ekonomi,Budaya,dan kemakmuran masyarakat Kota Batam”.
Berlangsungnya Rapat Paripurna, Pandangan Umum dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya,yang dibacakan oleh, Harmidi Ahmad Husein,menyampaikan sangat setuju dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya, karena ini menjaga insetitas kebudayaan mewujudkan terpelihara nya kesejahteraan wilayah Kampung Tua yang dapat memberikan simbolis bagi peristiwa Batam pada masa lalu,selain itu menjaga keistimewaan pembangunan atau bangunan tua (khas Melayu), Untuk itu kami sangat mengapresiasi terhadap pengusung sebagai mana dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya.
Tentang Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Partai Fraksi Demokrat Sependapat dengan partai Amanat Nasional dan partai Persatuan Keadilan,dengan adanya kampung Tua sebagai situs yang bersejarah dan salah satu objek wisata di Kota Batam,Mengenai Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua dari fraksi Demokrat setuju dilanjutkan ketahap selanjutnya dan dibahas sesuai tatib yang berlaku.
Selanjutnya pandangan umum Partai Nasdem mengatakan, dengan hal ini sedirasah sudah tepat sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian dengan Pengelolaan potensi cagar budaya kepentingan sejarah, pengetahuan kebudayaan,sosial ekonomi,Serta sebagai pedoman Pemerintah daerah melakukan prioritas program program dan strategis pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat kota Batam.
Dalam pandangan umum fraksi PKS, sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada walikota Batam yang menyambut baik usulan tentang penataan dan pelestarian Kampung Tua,
“Semoga Ranperda menjadi payung hukum yang berkaitan kepada kampung tua, namun ada unsur utama yang harus diperhatikan, kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan.(ag)