MediaKepriNews.Com,- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutus Perkara nomor : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr , pada Selasa (04/07/2022). Dalam putusannya hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH (hakim ketua)
Asyawal SH (hakim anggota)
Rustan Sinaga SH (hakim anggota)
Mengabulkan gugatan pengugat sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan bertentangan terhadap peraturan pemerintah tentang PKWT. Menyatakan putus hubungan kerja semenjak putusan ini di ucapkan karena masuk usia pensiun. Membayar pesangon kepada penggugat sebesar Rp. 80.842.000.
Penggugat Zulkifli menuntut
atas hak karena tidak diberikan hak-hak ketenagakerjaannya yang
sudah memasuki usia pensiun dari
tergugat PT SMAF CAHAYA MANDIRI. Kuasa Hukum Penggugat Maruli Silaban, SH., Yafanus Buulolo, SH., & Satria Handika, SH. yang menghadiri persidangan memberikan keterangan kepada wartawan. “Sidang putusan sudah selesai dan mengabulkan gugatan penggugat
Membayar pesangon kepada penggugat sebesar Rp. 80.842.000,” ungkap Maruli.
Maruli mengatakan, Penggugat dalam perkara nomor : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr, dalam tuntutannya sebagaimana dalil-dalil gugatan menuntut
atas hak karena tidak diberikan PT SMAF CAHAYA MANDIRI.
Perjalanan perkara penggugat, persidangan pertama Tergugat menghadiri persidangan di
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru dengan diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat. Dalam
persidangan pertama tersebut, Tergugat tidak bisa menunjukkan asli SK Kemenkumham PT SMAF CAHAYA MANDIRI, AD/ ART Perusahaan, serta Akta Notaris Perusahaan. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat tidak bisa
menunjukkan asli KTA Advokat dan juga Berita Acara Sumpah.
Pada persidangan kedua dengan agenda kelengkapan berkas Tergugat dan Kuasa Hukumnya hanya bisa menunjukkan fotocopy AD/ ART dan fotocopy Akta Notaris PT. SMAF CAHAYA MANDIRI, sedangkan SK Kemenkumham PT SMAF CAHAYA MANDIRI tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan.
Pada persidangan ketiga dengan agenda kelengkapan
berkas Tergugat serta kelengkapan berkas Kuasa Hukum Tergugat. SK Kemenkumham PT. SMAF CAHAYA MANDIRI tidak dapat ditunjukkan melainkan menyampaikan jika nama PT SMAF CAHAYA MANDIRI telah berubah nama menjadi PT Maju Bersama Smaf sejak tahun 2021.
Tergugat mencabut kuasa dari Penerima Kuasa dan tidak
menghadiri persidangan lagi karena Tergugat baru sadar jika nama
perusahaan telah berganti sejak tahun 2021.
Penggugat uraikan di atas, Penggugat berkesimpulan
jika Tergugat hanya mencoba menghindar dari tanggung jawab karena Tergugat mencoba mengkaburkan proses persidangan serta membuat persidangan
keliru. Karena pada proses Bipartit pada 27 Mei 2022 dan 27 Juni 2022, Tergugat hadir sebagai PT SMAF CAHAYA MANDIRI bukan perusahaan lain. Pada proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan
sejak 29 September 2022 sampai terbitnya Anjuran pada tanggal 02
Desember 2022, Tergugat hadir sebagai PT SMAF CAHAYA MANDIRI. Penggugat atas anjuran yang telah diterbitkan
oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan mengajukan gugatan kepada PT SMAF CAHAYA MANDIRI.
Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tergugat masih menghadiri persidangan
sebagai pihak dari PT SMAF CAHAYA MANDIRI. Tergugat mencabut kuasa dari Penerima Kuasa dan setelah
menyatakan bahwa PT SMAF CAHAYA MANDIRI telah berubah nama menjadi PT Maju Bersama Smaf, maka sejak itu juga Tergugat tidak lagi menghadiri
persidangan perkara nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr hingga sampai pada sidang putusan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Pelalawan telah mengeluarkan anjuran pada tanggal 02 Desember
2022, dengan menerangkan jika pekerja atas nama Zulkifli ( pengguga) dan Pelaku Usaha dari PT SMAF CAHAYA MANDIRI. (Tergugat) memberikan gaji kepada Penggugat di bawah ketentuan Upah
Minimum Kabupaten (UMK).
Penggugat menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022, PT SMAF CAHAYA MANDIRI masih tercatat sebagai perusahaan yang
membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Penggugat. Saat ini hakim telah memutuskan Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan bertentangan terhadap peraturan pemerintah tentang PKWT. Menyatakan putus hubungan kerja semenjak putusan ini di ucapkan karena masuk usia pensiun. Membayar pesangon kepada penggugat sebesar Rp. 80.842.000. ****