MediaKepriNews.Com- Eksekusi lahan dijalan lingkar Costral Area Rt 01 Rw 03 Kampung Baru Tebing, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menuai protes dari pengacara Darma Pranata, Linda Theresia S.H
Linda mengatakan, pihaknya tidak keberatan atas eksekusi lahan tersebut, jika dilakukan dengan pas, tepat dan pasti sesuai keputusan Mahkamah Agung. Namun, jika dilakukan tidak pas seperti ini, pihaknya berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan.
Disampaikan Linda dimana lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum.
“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya dimana dan lainnya. Ini tidak batas -batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati. belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih. Seharusnya eksekusi itu, harus sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya dan akan melaporkan juga ke KPK, karena menurut kami eksekusi itu cacat hukum,” Ujar Pengacara Linda Theresia S.H, Jumat ( 04/11/2022 ) di lokasi eksekusi Jalan lingkar costal Area
Sementara itu, kekecewaan juga dirasakan Pak Abdul Rahman, dimana gang gara-gara eksekusi itu, lahannya seluas 1500 meter persegi terancam hilang.
“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya mintak kepada juru sita supaya menunda ekskusi ini, sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” Ujar Pak Abdul Rahman.
Dalam eksekusi lahan ini, terlihat pengacara dari Darma Pranata, Linda Theresia S.H cekcok dengan juru sita dan pengacara Kasdi Hermanto, karena eksekusi yang dilakukan tersebut, menurut mereka tidak sesuai faktanya.
Diketahui, eksekusi lahan 19.849 meter persegi ini, bermula dari adanya sengketa lahan antara Darma Pranata Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, yang dimenangkan Kasdi Hermanto, sehingga pihak pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan tersebut.
Dari pantauan awak media ini dinlokasi Eksekusi lahan ini dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan dari Polres Karimun.
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH saat dijumpai di kantor mengatakan bawa eksekusi lahan yang terletak di jalan lingkar benar adanya dan sudah dilakukan tanpa ada perlawanan dari pihak termohon .
” Kita sudah melaksanakan proses eksekusi mulai dari pembacaan penetapan, petugas BPN menentukan batas dan dilakukan pemasangan patok sesuai dengan batas yang ditentukan oleh BPN dilanjutkan dengan pengosongan objek eksekusi “, ucap nya.
Ketika ditanya soal batas objek eksekusi pihak Pengadilan Negeri mengatakan itu semua bisa ditanyakan ke pihak BPN.
” Kalo soal batas yang ditanyakan kita tidak bisa menjawab, itu bisa ditanyakan langsung ke BPN kita hanya menjalankan perintah yang telah di keluarkan sesuai dengan penetapan ” Alfonsius mengakhiri.