Batam, MediaKepriNews.Com- Proses pengecatan trotoar di Jalan Simpang Kabil, Batam, diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Salah seorang pengendara mobil, Ryan Tony Sitohang yang merupakan seorang pengacara, menjadi korban dan menyebut pengerjaan proyek pengecatan trotoar tersebut diduga tidak dilengkapi rambu peringatan, lampu peringatan, traffic cone, maupun alat pengaman lainnya. Selain itu, material berupa batu yang diduga diletakkan di badan jalan disebut menghalangi arus lalu lintas sehingga diduga memicu terjadinya kecelakaan.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses pengecatan trotoar masih berlangsung. Menurut keterangan korban di lokasi, diduga tidak terdapat tanda maupun rambu lalu lintas sementara yang memberikan informasi kepada pengguna jalan bahwa sedang berlangsung pekerjaan di area tersebut.
“Yang ngecat langsung kerja, tidak ada cone, tidak ada pemberitahuan. Terus ada batu-batu ditaruh di jalan. Saya kaget dan akhirnya mengalami kecelakaan,” ujar Ryan Tony Sitohang.
Ryan menjelaskan bahwa dirinya melintas di jalur 3, sedangkan pekerjaan pengecatan trotoar diduga dilakukan di jalur 4. Namun demikian, diduga terdapat material berupa batu yang diletakkan hingga memasuki badan jalan tanpa dilengkapi rambu peringatan, lampu peringatan, traffic cone, maupun alat pengaman lainnya, sehingga kondisi tersebut diduga membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang dikendarai Ryan Tony Sitohang mengalami kerusakan, sementara korban juga mengalami syok akibat insiden tersebut.
“Kendaraan saya mengalami kerusakan akibat kejadian ini. Untung saja yang menjadi korban adalah mobil yang saya kendarai. Bagaimana apabila yang melintas saat itu adalah pengendara sepeda motor? Tentu risikonya bisa jauh lebih fatal, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa. Keselamatan pengguna jalan seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan yang dilakukan di ruang milik jalan,” tegas Ryan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pekerjaan pengecatan trotoar tersebut diduga dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor/swasta) berdasarkan penugasan atau kontrak dari instansi pemerintah. Apabila hal tersebut terbukti, maka pelaksana pekerjaan wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyediakan rambu peringatan, alat pengaman, serta melakukan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga fungsi jalan, segera memperbaiki kondisi jalan yang membahayakan, melengkapi jalan dengan perlengkapan jalan, serta melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 dan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan patut menjadi perhatian. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pemasangan rambu, alat pembatas, lampu peringatan, dan perlengkapan keselamatan selama pekerjaan berlangsung juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Atas kejadian tersebut, Ryan Tony Sitohang, yang merupakan seorang pengacara sekaligus korban dalam peristiwa ini, menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab, baik pelaksana pekerjaan, pemberi pekerjaan, maupun pihak lain yang berdasarkan hukum memiliki kewajiban penyelenggaraan dan pengawasan pekerjaan tersebut.
Upaya hukum tersebut akan ditempuh secara pidana berdasarkan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 273 dan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, guna meminta pertanggungjawaban atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya.
Ryan juga mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap setiap pekerjaan di ruang milik jalan dan memastikan seluruh pelaksana proyek mematuhi standar keselamatan dengan memasang rambu lalu lintas sementara, lampu peringatan, traffic cone, pembatas jalan, serta perlengkapan keselamatan lainnya sehingga kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban di kemudian hari.(JTK)












