Mediakeprinews.com- Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun
resmikan program terhadap pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama serta penghapusan sanksi administrasi.
Program tersebut sah diberlakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Pemerintah Provinsi Kepri mulai tanggal 1 Mei sampai 1 Agustus 2018 mendatang.
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun mengatakan, pemungutan pajak untuk saat ini, tidak lagi harus menunggu akan tetapi harus turun kelapangan dan membuat terobosan terobosan yang lebih baik untuk ciptakan pelayanan Prima.
“Pemerintah menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk mempergunakan peluang ini untuk mendapat kesempatan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor,” Ucap Nurdin di gedung Graha Kepri. Jumat,4/5/2018
Sementara Dirlantas Polda Kepri, AKBP Widyanto Pratomo dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh SKPD dan juga Samsat Kepri untuk tetap menjaga komitmen, semangat dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kepri untuk bisa taat pajak.
Dirinya juga berharap kepada Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun untuk memberikan fasilitas kapal laut untuk menjangkau pulau pulau di Kepri dan juga bisa dipergunakan sebagai kantor Samsat keliling Laut Kepri.
(red)