Lingga, MediaKepriNews.Com-Dengan di bukanya seleksi penerimaan calon dewan pengawas dan direksi PDAM Lingga per 20 oktober 2020 di nilai tidak mengikuti isi dari PP 54 thn 2017 dan permendagri 37 thn 2018 sementara pelaksanaan seleksi berdasarkan PP 54 dan permendagri 37 dan Perda Kabupaten Lingga no 3 thn 2010.hal ini aneh dan perlu di kaji kembali serta di tunda pelaksanaannya. Pernyataan ini di katakan mardian sekretaris dewan pengawas masih aktif PDAM Lingga. Kecacatan itu di karenakan banyak hal yang tidak menjadi acuan dari PP 54 tahun 2017 dan permendagri nomor 37 thn 2018 oleh panitia seleksi yang di laksanakan bagian ekonomi kabupaten Lingga.
Selain undang undang ada peraturan pemerintah yang menjadi peraturan tertinggi di NKRI ini sepertinya tidak di indahkan begitu juga dengan permendagri tidak menjadi landasan Proses pembukaan bakal calon dewan pengawas dan direksi PDAM. adapun kecacatan itu di antaranya, melanggar ketentuan PP pasal 40 ayat 2 di mana pada berbunyi,” pengangkatan dewan pengawas atau anggota komisaris sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi.kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.begitu juga bunyi dari permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 bunyinya hampir sama.
” Begitu juga yang terdapat pada permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi, pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi.kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian”. sedangkan untuk saat ini posisi dewan pengawas tersebut belum ada yang kosong.atau dewan pengawas masih aktiv.bahkan ada yang akan aktiv hingga april 2021 mendatang”. Ungkap mardian.
Lanjutnya,sedangkan bunyi ayat 3 dari pasal 40 PP 54 thn 2017. Anggota dewan pengawas bisa di angkat kembali untuk masa 1 kali jabatan dengan tidak melalui proses seleksi.yakni tercantum pada pasal 40 ayat 3 nya,” ketentuan mengenai seleksi sebagaimana di maksud dalam pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang di nilai mampu melaksanakn tugas dengan baik selama masa jabatannya.urai atak sapaan akrabnya di masyarakat lingga.
Kalau kita kaji dari dasar penerimaan bakal calon itu pada perda kabupaten lingga no 3 thn 2010. Itu perda saat pendirian ataupun pembentukan pdam,intinya perda tersebut sudah tidak sesuai lagi untuk di pedomani ataupun sudah tidak bisa di pakai lagi untuk perekrutan saat ini.atau dengan kata lain harus ada perubahan perda no 3 thn 2010 terdahulu ataupun adanya perda baru.
Hal lain juga saat ini pdam lingga itu masih belum berubah nama yakni masih dengan nama “perusda” sementara di dalam PP 54 thn 2017 dan permendagri 37 thn 2018 itu harus merubah nama menjadi “perumda”.
Di tambahkannya, kalau posisi direksi pdam lingga memang saat ini kosong dan di jabat oleh pjs dari bagian ekonomi.semestinya kalau beracuan kepada PP 54 pasal 71 ayat 1 dan 2 yang bunyinya, ayat 1, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi,pelaksanaan tugas pengurusan BUMD di laksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris.bunyi ayat 2 nya, dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi difinitiv paling lama 6 bulan.
Sedangkan pada ketentuan peralihan bab XVI pasal 138 yang berbunyi ” periodesasi jabatan dewan pengawas,komisasris dan direksi yang telah di tetapkan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan di maksud”.
Jadi pelaksanaan seleksi ini jelas cacat dan melanggar dari ketentuan PP 54 thn2017 dan permendagri 37 thn 2018.
Ada juga pertanyaan,apakah tim seleksi itu di SK bupati? Dalam hal ini bupati difinitiv. Karena bupati lingga alias wello itu mundur pada bulan september lalu. Maka saya berharap kepada pjs bupati lingga dan plt setda.(SB)