Pembangunan Tower di DAS Griya Batu Aji Asri Patut Dipertanyakan

Batam267 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Pembangunan pondasi tower tengah dalam kondisi proses pengerjaan di bibir DAS Perumahan Griya Batu Aji Asri namun menjadi sorotan warga sekitar.

Pantauan awak media pada 25 Oktober , Pembanguan Tower tengah dalam proses pengerjaan sehingga menimbulkan keresahan Warga sekitar, yang berlokasi di DAS Perumahan Griya Batu Aji Asri, Kelurahan Sungai Langkai dan Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali resah setelah mengetahui pembangunan tower pemancar jaringan di bibir parit perumahan Griya Batu Aji Asri bersifat permanen.

Menurut dari keterangan warga sekitar, Awalnya, warga tidak mengira kegiatan tersebut merupakan pembangunan tower pemancar, karena sebelumnya informasi kepada warga bahwa tower yang sudah berdiri saat ini merupakan pemancar bersipat temporary.

“Kemarin katanya tower tersebut bersipat temporary, ini sekarang tahunya sudah dibangun pondasi tapak untuk pembangunan tower pemancar jaringan permanen,” ujar warga.

Selain itu juga, hal yang sama dikatakan warga lainnya, mereka mempertanyakan kejelasan izin dan lokasi pembangunan tersebut, mengingat area yang dimaksud diduga merupakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai, yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen.

Sebagai informasi, pembangunan bangunan permanen di sempadan sungai dilarang keras sebagaimana diatur dalam:

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Pasal 16 ayat (1): “Di sepanjang kiri dan kanan sungai dan saluran pengaman, baik di dalam maupun di luar daerah perkotaan, harus disediakan sempadan sungai.”

Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (2): “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan permanen di sempadan sungai kecuali untuk prasarana sumber daya air yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis.”

Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran.

Bahkan jika menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian publik, dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini dipublis , awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dari BP Batam dan pihak pemilik tower ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses