Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Narkoba 1,622 Ton Jenis Shabu

Kepri, Nasional153 Dilihat

Batam,Mediakeprinews.com- Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Narkoba 1,622 Ton jenis Shabu dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Batam 21/6/2018

Dalam kesempatan itu turut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, Sh, Dirnarkoba pada Jampidum, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Koordinator eselon 2 pada jampidum, Kajari serta para rekan -rekan media.

Nama-nama Identitas tersangka :
1. CHEN HUI, TTL : Desa San Pien, 08 September 1976,Laki-laki, Warganegara : China, Agama Budha, Pendidikan SD, Nelayan (Nahkoda/Kapten), Alamat : Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 52.
2. CHEN YI, TTL : Desa San Pien, 10 Juni 1986, Kelamin : Laki-laki, Warganegara : China, Agama : Budha, Pendidikan: SD, Pekerjaan : Nelayan (CREW), Alamat: Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 39.
3. CHEN MEI SENG, TTL: Desa San Pien, 10 November 1949, Kelamin : Laki-laki, Warganegara: China, Agama: Budha, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Nelayan (Mekanik), Alamat: Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 52.
4. YAO YIN FA, TTL: Desa San Pien, 07 Oktober 1955, Kelamin: Laki-laki, Warganegara: China, Agama: Budha, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Nelayan (Mekanik), Alamat: Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 37

Barang bukti yang dilimpahkan
2 (dua) gram brutto serbuk Kristal diduga Shabu untuk pembuktian perkara dipersidangan
1 (satu) unit Kapal Laut MV MIN LIAN YU YUN 61870.
4 (empat) Unit Alat Navigasi Kapal.
1 (satu) unit telepon satelit.
1 (satu) unit auto pilot Kapal.
1 (satu) lembar foto coopy

Passport identitas tersangka CHEN MEI SHENG.\
1 (satu) bendel foto copy dokumen Kapal.
5 (lima) unit Handphone.
1 (satu) unit bungkus plastic berisikan plastic kosong.
1 (satu) unit timbangan digital.
4 (empat) bendera, bendera Negara Singapura, Bendera Negara RRC, Bendera Negara Indonesia dan Bendera Negara Thailand.

Tindak Pidana dan pasal yang disangkakan
Tindak pidana Pengedaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahjun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada tanggal 4 Mei 2018, telah memusnahkan barnag bukti narkoba jenis Shabu yang dihadiri oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota DPR RI, Kepala BNN Sekarang dan sebelumnya, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dihadapan awak media cetak dan elektronik serta dihadapan para tersangka dengan perincian sebagai berikut :

•81 (Delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton / 1.622.000 (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu) gram brutto yang telah disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram brutto dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri dan sisanya seberat 1.621.000 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu) gram dengan rincian :

-1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan.
-2 (dua) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara.
-Sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam.

Dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Sumber: hms polda
Editor : ag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.