Mediakeprinews.com- Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang ( JKLT) yang akan di keluarkan pemerintah Kabupaten Lingga pada tahun 2019 mendatang di nyatakan tidak berlaku lagi.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Pemerintah Kabupaten Lingga yang membidangi Kesehatan dan Pendidikan, Rudi Purwonugroho Kamis (21/6/18) diruang kerjanya, Dabosingkep
Dia mengatakan, pembatalan itu di karenakan pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan perundang undangan yang mengharuskan program kesehatan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah harus di ganti dengan program pusat yakni BPJS.
” Terkait bergantinya JKLT menjadi BPJS, pemerintah Daerah hanya mengeluarkan premi saja. Kepada warga yang kurang mampu dalam keikut sertaannya ke BPJS.”ujarnya
Seperti di ketahui biaya yang di keluarkan pemerintah daerah di bidang jaminan kesehatan, atau biaya yang selama ini di patok tentunya tidak terlalu jauh dari biaya yang juga di keluarkan oleh pemerintah pusat.
Dan bagi warga yang kategori mampu selain dapat di bayar mandiri juga ada yang di bayar perusahaan dan ada juga yang di bayar melalui gajinya masing masing.” Ucap Rudi
Selain itu, juga ada BPJS tenaga kerja, Termasuk PTT dan THL di lingkungan pemerintahan kabupaten Lingga. Dengan demikian bergantinya program daerah yang menjadi program pusat ini tidak mengurangi kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat
” Walau tidak ada JKLT bukan berarti daerah mangkir dari janji terhadap jaminan kesehatan masyarakat, mengingat ini wajib dilaksanakan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang undangan yang di berlakukan pada 2019 mendatang.(Sb)