Pelanggaran Terhadap perda Kota Batam No.3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir

Kepri266 Dilihat

Mediakeprinews.com- Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait pelanggaran terhadap Perda Kota Batam NO. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir,Senin,(7/1/19) bertempat diruangan media center,pagi.

Konferensi pers ihadiri oleh,Kabid Humas Polda Kepri, Wadir reskrimum Polda Kepri, dan sejumlah Para awak media.

Dasar Laporan polisi : LP-A / 4 / I / 2019 / SPKT-Kepri, tanggal 6 januari 2019 (subdit III Ditreskrimum Polda Kepri)

Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui media online Pada hari Rabu tanggal 2 januari 2019 pukul 11.21 wib tentang adanya pungutan liar berkedok retribusi parkir liar di jembatan 1 Barelang, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pungli sebagaimana disebutkan dalam berita online tersebut.

Kronologis pengungkapan Pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2018 sekira pukul 16.30 wib Personel subdit 3 ditreskrimum polda kepri melakukan penyamaran sebagai pengunjung di jembatan 1 Barelang. Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut. Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, no.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir.

Diduga Pelaku atas nama (inisial) OLS, alamat jembatan 2 barelang, pekerjaan wiraswasta.
Inisial YS, alamat jembatan 2 barelang, pekerjaan wiraswasta.

Adapun barang bukti,Uang sejumlah Rp 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Karcis parkir ilegal.

Tindakan yang dilakukan:Membuat Laporan Polisi nomor :LP-A / 4 / I / 2019 / SPKT-Kepri, tanggal 6 Januari 2019.
Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Melakukan pemeriksaan terhadap terduga (pelaku).

Rencana dan tindak kelanjutan nya akan melakukan pelimpahan terhadap terduga(pelaku) parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam.(Humpol Kepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses