Operasi Yustisi Kecamatan Teluk Meranti Enam Orang Terjaring Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19

Pelalawan31 Dilihat

Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Pelaksanaan Kegiatan Tim Yustisi dalam rangka Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan berjalan aman dan lancar, Rabu (21/10/2020).

Tampak hadir dalam tim yang tergabung dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tingkat Kecamatan Teluk Meranti ini dari pihak TNI dan Polri, Sat Pol PP Kabupten Pelalawan, BPBD,Puskesmas Kecamatan Teluk Meranti dan staf pegawai Kecamatan Teluk Meranti.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh H. Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid -19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dampingi Abu selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Hj. M. Anidar, SH, MH selaku Panitera. M.Iham Mirza selaku Hakim penindakan perwakilan dari kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Mega selaku PPNS dari Sat PP Kabupaten Pelalawan
M. Suhil selaku PPNS Kabupaten Pelalawan, Bustami SKM selaku Sekcam Teluk Meranti, Aipda Armilas Mewakili Kapolsek Teluk Meranti, Mahdaleni S.ST selaku Ka Puskesmas KecamatanTeluk Meranti.

Dalam kata sambutan sebelum kegiatan dimulai H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid -19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan menyampaikan, “Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini adalah
1. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020
2. Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020
3. Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 100.000 dan sanksi sosial dan sanksi bagi pelanggar ditetapkan dari hasil sidang ditempat”, terang Abu Bakar dengan singkat.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi ini adalah:
1. Melakukan pendataan pelanggar yg tdk memakai masker.
2. Melakukan penindakan bagi pelanggar yg tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di Jalan dan denda sebesar Rp. 50.000. s/d Rp. 100.000,-
3. Memberikan Himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.
Hasil yang di dapatkan dalam kegiatan ini
– Sanksi sosial : 6 orang
– Sanksi/Denda Rp. 50.000,- per orang : 1 Orang
Ini kita laksanakan tahap 1, bulan kedepan akan kita laksanakan lagi untuk tahap 2, agar masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi Pratokol kesehatan walaupun Teluk Meranti ini masih zona hijau. EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.