Lingga, MediaKepriNews.Com- Menyikapi dari pemberitaan dari beberapa media online tentang keberadaan PT. Indoprima karisma jaya ( IKJ ) yang beroperasi penambangan pasir kuarsa / silika di wilayah tanjung krueng kecamatan singkep selatan seperti yang di paparkan nara sumbernya zulkarnaen SPd ktua AJOI ( aliansi jurnalis online indonesia ) yang menyebutkan di duga pt indo prima karisma jaya melanggar dari sbagaimana tertuang dalam peraturan mentri ESDM no 34/2017 tentang pedoman pelaksanaan dan batu bara. Bahkan juga menyebutkan aktivitas perusahaan melanggar PERDA rencana tata ruang dan wilayah ( RTRW ) kepri.
Pernyataan ini di bantah oleh paku dewa manejement PT Indoprima Karisma Jaya ( IKJ ) mengatakan, aktifitas tambang sudah sesuai dengan izin yang di berikan oleh dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu ( PTSP ) prov kepri. Dengan keputusan gubenur kepri dengan no.401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020.tentang perizinan usaha pertambangan hasil produksi pertambangan mineral bukan logam komuditas pasir kuarsa/ silika.
” kami merasa sudah memiliki semua izin untuk melakukan aktifitas penambangan dan itu di buktikan dengan adanya izin yang di keluarkan oleh dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu dengan di tanda tangani gubenur kepri dengan surat izin no 401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020 perizinan usaha pertambangan hasil produksi pertambangan mineral bukan logam komuditas pasir kuarsa/ silika.” Ungkap manajement PT IKJ.
Menyangkut layak apa tidaknya untuk dilakukan penambangan,kami rasa dari dinas terkait tentunya sudah melakukan studi kelayakan dan kami juga sudah melalui proses kajian dari persyaratan pertambangan.”terang nya.
” layak apa tidaknya areal tersebut untuk di lakukan aktifitas tambang,kami rasa dari pihak prusahaan sudah melakukan kajian.baik itu kajian amdal maupun RKL dan RPL.kami sudah mengantongi izin rekomendasi yang di tanda tangani bupati lingga dengan surat keputusan nomor 21/ KPTS/VI/2020.tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan pasir kuarsa / silika di desa marok kecil kecamatan singkep selatan kabupaten lingga provinsi kepulauan riau oleh PT indoprima karisma jaya.menurut kami yang lebih paham terkait areal tersebut boleh apa tidak di lakukan aktifitas penambangan sudah ada dinasnya”. Ungkap manajement melalui WA nya.
Tambahnya,untuk hal lain yang menyangkut ke masyarakat secara lansung pihak perusahaan sudah memenuhi keinginan masyarajat yang berdampak langsung dan juga selalu memperhatikannya.dan juga pihak perusahaan memberdayakan masyarkat lokal sesuai dengan kebutuhan dan skill yang di miliki masyarakat tempatan.”tutup paku dewa.(Sb)
apakah ada no HP/WA Management / Marketing
Salam
Heri Nainggolan
08127929073
selamat pagi, no marketing bole di lihat di website