Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi yang Diselewengkan

Pekanbaru29 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,:– Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun waktu dua pekan, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Prabowo Subianto untuk menindak mafia energi serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Riau.

Selama operasi berlangsung, Polda Riau berhasil mengungkap 21 kasus dengan total 39 tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Bumi Lancang Kuning. Pengungkapan ini melibatkan berbagai satuan kerja hingga jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau.

Sejumlah wilayah turut berkontribusi dalam pengungkapan tersebut, di antaranya Ditreskrimsus dengan 6 kasus dan 12 tersangka, serta Polres Kuansing, Inhu, Rohil, Dumai, Inhil, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rohul, Kampar, Siak hingga Polresta Pekanbaru.

Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 18 unit kendaraan roda empat dan enam, dua unit kapal, serta BBM jenis Bio Solar sebanyak 41.217 liter atau sekitar 41 ton dan Pertalite sebanyak 1.748 liter.

Selain BBM, turut diamankan ratusan tabung LPG, yakni 194 tabung ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram yang diduga disalahgunakan dalam distribusi ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menertibkan distribusi energi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Selain penindakan, Polda Riau juga memperkuat langkah preventif dengan memasang imbauan di SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal sekaligus memastikan ketersediaan BBM subsidi tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses