Batam, MediaKepriNews.Com- Meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah lunas sejak tahun 2019, seorang warga Kota Batam bernama Sudirno hingga kini belum menerima sertifikat rumah miliknya. Kasus yang melibatkan Bank Tabungan Negara ini dinilai berindikasi maladministrasi pelayanan publik dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Objek rumah berada di Perumahan Hikari Permai Blok I Nomor 36, proyek hunian yang dibangun oleh PT Gardan Muren Pusata. Ironisnya, meski kewajiban finansial nasabah telah dipenuhi secara penuh dan rumah telah lama ditempati, dokumen kepemilikan sah berupa sertifikat tidak kunjung diserahkan.
“Kami sudah lunas sejak 2019. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak pernah kami terima. Tidak ada penjelasan tertulis yang jelas,” ujar perwakilan keluarga Sudirno kepada awak media, Jumat (30/01/2026).
Kondisi tersebut menempatkan pemilik rumah dalam ketidakpastian hukum berkepanjangan, meskipun seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan. Tanpa sertifikat, pemilik rumah kehilangan kepastian hak, akses ekonomi, serta perlindungan hukum atas aset yang telah dibayar lunas.
Indikasi Maladministrasi: Penundaan Berlarut dan Pengabaian Kewajiban
Merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan pelayanan yang tidak transparan. Dalam kasus ini, penahanan atau ketidakjelasan penyerahan sertifikat selama bertahun-tahun pasca-pelunasan patut diduga memenuhi unsur maladministrasi tersebut.
Sebagai lembaga pembiayaan perumahan, bank pada prinsipnya wajib mengembalikan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan setelah kredit dinyatakan lunas. Jika tidak, bank berkewajiban memberikan penjelasan tertulis, batas waktu, dan langkah penyelesaian yang terukur. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan resmi mengenai status sertifikat dimaksud.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya dijadikan agunan selama masa kredit berjalan, jika setelah kredit lunas sertifikat tidak dapat diserahkan kepada nasabah?
Berpotensi Langgar UU Perbankan dan Perlindungan Konsumen
Praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3) yang mewajibkan bank menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ketidakjelasan status sertifikat dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen dan kegagalan memberikan kepastian layanan jasa keuangan.
Sebagai bank pelat merah yang selama ini diposisikan sebagai ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat, BTN dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan justru membiarkan nasabah berada dalam ketidakpastian bertahun-tahun.
Potensi Sanksi: Ombudsman hingga OJK
Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, Ombudsman Republik Indonesia berwenang mengeluarkan rekomendasi korektif yang bersifat wajib ditindaklanjuti, termasuk perintah penyelesaian, perbaikan sistem layanan, hingga rekomendasi sanksi administratif.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran, apabila terbukti melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Batam maupun developer PT Gardan Muren Pusata (GMP) belum memberikan keterangan resmi dan tertulis terkait kepastian penyerahan sertifikat rumah tersebut.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, demi memastikan hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum ditegakkan.
(Red)







