Mediakeprinews. com- Rapat Dengar Pendapat mengenai pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019, Kota Batam di gelar di ruang Komisi I DPRD Kota Batam,pada Jumat 26 juli 2019.
Rapat Dengar Pendapat pembahasan rancangan KUA-PPAS Kota Batam , menurut jadwal akan di gelar dalam dua kali pertemuan, yaitu pukul 09.30 wib, dan juga pukul 14.00 wib, yang menghadirkan masing-masing enam perwakilan Kecamatan dalam setiap agenda pertemuan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dipibuka ole Harmidi selaku pimpinan rapat dan tampak dihadiri anggot komisi I DPRD Kota Batam,Jurado Siburian, Yudi Kurnain.
dalam rapat tersebut Harmidi meminta kepada semua perwakilan setiap Kecamatan yang hadir untuk menyampaikan apa yang akan diusulkan pada anggaran perubahan di masing-masing Kecamatan pada anggaran perubahan ini.
Dalam kesempatan itu masing masing dari enam perwakilan Kecamatan yang hadir, hampir menyampaikan persoalan yang sama, yaitu penambahan kendaraan angkutan sampah dan juga bin kontainer, oleh karena itu sering jadi kendala dilapangan dalam pengangkutan sampah di masing masing Kecamatan.
Menanggapi laporan dari masing masing Kecamatan, Harmidi mengatakan akan menganggapi ke Banggar dan akan mengawal usulan tersebut, “Kita akan usulkan dulu ke Banggar, dan kami dari Komisi I akan tetap mengawalnya,”Ujar Harmidi.Ujar Harmidi.(Ls)