Kejari Pelalawan Umum Penyidikan, Ditemukan Korupsi Penimbunan Lahan MTQ PUPR 2020

Pelalawan254 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Kejaksaan Negeri Pelalawan dipimpin Kajari Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasipidsus,
Frederic Daniel Tobing SH MH, Kasi Intel Fusthathul Amunl Huzni SHdan staf Pidsus Jodi Valdano SH melakukan konfrensi Pers Penanganan Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi Kegiatan Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan TA 2020, pada Jum’at (18 /03/2022).

“Ditetapkan untuk penyidikan, Telah ditemukan dugaan korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ tahun 2020,” ungkap Kejari mengawali konfrensi persnya dihadapan sejumlah wartawan di Media Center Gedung PTSP Kejari Pelalawan.

Silpia Rosalina menyampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menemukan dugaan korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci. Kejari dalam melakukan kegiatan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus
tersebut yang berkaitan dengan transparansinya Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menangani perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Kejari Pelalawan telah melakukan
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT 43/L.4.19/Fd.1/01/2022 tanggal 07 Januari 2022.

Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ dilaksanakan oleh
penyedia PT. Superita Indoperkasa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :
620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga
miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah
dan enam puluh enam sen) yang Sumber Dana berasal dari APBDPerubahan Tahun Anggaran
2020.

Di awasi oleh Peyedia Jasa konsultan dari CV Althis Konsultan sebagaimana Surat
Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020
nilai kontrak Rp.95.670.355,00, dalam pelaksanaannya kegiatan ini kegiatan ini tidak terlaksana
sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah di tentukan di dalam kontak sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Pelalawan.

Dalam proses penyelidikan total sudah 22 orang yang dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ itu. Telah ditemukan dugaan korupsi dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya ditetapkannya tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ.

Kejari mohon mendukung dan mendoakan jajarannya untuk
dapat bekerja dengan baik dan profesional guna mengusut dan menuntaskan penanganan
korupsi Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ . EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.