Kejari Pelalawan Musnahkan BB Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pelalawan142 Dilihat

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,- 
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi pada, Kasubsi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa tanggal 21 Mei 2024.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Reskrim Iptu Kris Topel STrK SIK, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril SKM MKes, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR, serta para awak media Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH., MH menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari perkara narkotika, Oharda, Kamnegtibum dan TPUL.

“Barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan alat pemotongan besi, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya,” ujar Azrijal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa:
– Barang bukti Shabu sebanyak 10,78 gram.
– Barang bukti Ganja sebanyak 12,53 gram.
– Barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dan pembakaran barang bukti seperti pakian, dan lain lainnya.

“Untuk jumlah perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 20 (dua puluh) perkara,” jelas Kajari.

Azrijal, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Kajari Pelalawan Azrijal menambahkan, dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. “Dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif,” tutup Kajari. (**Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.