Kejari Pelalawan Musnahkan BB Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke -62

Pelalawan141 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan memusnakan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 62 tahun 2022 pada Rabu (13/07/2022) di kompleknya Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi, dan para Jaksa melakukan kegiatan
pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, bertempat di
halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
(inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan
dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang
Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang
bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan
menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara
yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL.

“Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dibakar, dan dikubur
kedalam tanah untuk barang bukti pupuk,” ucap beliau

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara
dihancurkan dengan alat blander. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan
berupa:
– Barang Bukti Shabu : sebanyak 126.09 gram
– Barang Bukti Ganja : sebanyak 3.57 gram
– Barang Bukti Extaci : sebanyak 2.58 gram
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan dan pembakaran
untuk barang bukti berupa senjata tajam, uang palsu, dll. Barang bukti terakhir berupa
pupuk yang berjumlah dari 165 sak dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur dalam tanah.

Kegiatan itu dihadiri Ketua
Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Kepala
Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.