lingga,Mediakeprinews.com-Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pidana Umum, Junaidi mengatakan, dalam laporannya Pemusnahan barang bukti (BB), berdasarkan putusan pengadilan negri (PN), Tanjung pinang dari taggal 25 juli 2018 dan 1 agustus 2018 yg telah berkekuatan hukum sebanyak 6 kasus tindak pidana,
Junaidi menambahkan Pemusnahan BB tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, pidana yg diamanatkan oleh KUHAP dan harus dilaksanakan, barang bukti (BB), yang dimusnahkan pagi tadi di Kejari Lingga antara lain :
– Perkara Narkoba, putusan atas nama Zulfira.
– Perkara Judi. putusan atas nama Alex dkk
– Perkara Pungli. putusan dari Israi hafizar
– Perkara Miras, putusan dari Hasnah dkk
– Perkara Miras, putusan dari Yan Firman
– Perkara Miras, putusan dari Zumadi
Barang bukti yang dimusnahkan kejari Lingga dari beberapa kasus tersebut :
Kasus Narkoba
– Sabu, 60,77 gram
– 1 jaket (warna hitam)
– 1 unit hp, merk redmi 4 a (warna emas)
Kasus perjudian
-1 unit hp, samsung jte 1272 (hitam)
-3 buah kotak kartu domino/gaplek.
Pungli Pln
-1 buku tulis warna hijau
-1 senter merk visalux
-2 percing (alat penghubung arus listrik)-1 tang warna orange
-1 test pen
-1 kuncipas ukuran 12-13 mm
Miras
-11 dus miras merk carsberg
-19 kaleng miras merk carsberg
– 1 dus miras merk ABC
-13 kaleng miras merk ABC
-49 kaleng merk carsberg
(Sb)