Ke Mana Kebun Kemitraan 915 Hektare? Nolis Hadis Desak Bupati Pelalawan Buka Data PT Safari Riau

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,:— Sengkarut persoalan kebun pola kemitraan antara PT Safari Riau dan masyarakat Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Tokoh pemuda Pelalawan asal Desa Terantang Manuk, Nolis Hadis, S.H., M.H., meminta Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, persoalan kemitraan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan membutuhkan langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak dan realisasi kebun yang dijanjikan.

Nolis mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Safari Riau melaporkan kepada Satgas PKH bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban pola kemitraan sebesar 24 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), atau sekitar 915 hektare.

Namun, ia menilai terdapat perbedaan antara laporan tersebut dan kondisi yang diketahui masyarakat di lapangan. Perbedaan inilah yang menurutnya perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan data administrasi, dokumen penyerahan lahan, serta verifikasi langsung terhadap kondisi kebun dan penerima manfaat.
Atas kondisi tersebut, Nolis meminta Bupati Pelalawan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan bersama Satgas PKH melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan kemitraan PT Safari Riau.

Ia menegaskan, pemeriksaan harus mencakup luas lahan yang benar-benar direalisasikan, lokasi kebun yang diserahkan, waktu penyerahan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan perusahaan, dokumen resmi, dan fakta di lapangan sehingga persoalan tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati Pelalawan melalui tim GTRA dan Satgas PKH agar mengaudit ulang jumlah lahan yang diserahkan. Kepada siapa lahan itu diserahterimakan, berapa luasnya, dan siapa saja nama masyarakat yang menerimanya harus dibuka secara jelas,” tegas Nolis Hadis, S.H., M.H.

Menurut Nolis, transparansi data merupakan kunci untuk mengurai persoalan kemitraan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Terantang Manuk. Jika perusahaan menyatakan telah merealisasikan kemitraan seluas sekitar 915 hektare, maka dokumen pendukung dan bukti penyerahan lahan perlu diperiksa serta dicocokkan dengan kondisi faktual. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki dasar yang jelas untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar klaim.

Nolis juga berharap Bupati Pelalawan H. Zukri memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Desa Terantang Manuk. Ia meminta pemerintah daerah memfasilitasi dialog yang melibatkan perusahaan, perwakilan masyarakat, instansi terkait, dan pihak berwenang agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka.

Menurutnya, penyelesaian yang adil dan terukur sangat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program kemitraan perkebunan. Kepastian mengenai luas lahan, mekanisme pembagian, dan daftar penerima manfaat harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian tersebut.

Nolis menegaskan, perjuangan meminta kejelasan kemitraan bukan semata-mata untuk mempersoalkan perusahaan, melainkan mendorong transparansi, kepastian hak masyarakat, dan pelaksanaan kewajiban sesuai aturan. Ia berharap Satgas PKH dan tim GTRA Kabupaten Pelalawan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan menyeluruh yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Desa Terantang Manuk kini membutuhkan jawaban yang terang: apakah kemitraan yang dilaporkan telah benar-benar direalisasikan, berapa luas lahan yang diserahkan, dan siapa saja warga yang menerima manfaatnya. Kejelasan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sengkarut kemitraan PT Safari Riau yang telah bertahun-tahun dinantikan masyarakat.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses