PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:— Perjuangan panjang yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol, Kecamatan Langgam, akhirnya membuahkan hasil yang dinilai sebagai langkah penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan di desa tersebut. Desakan yang selama ini disuarakan masyarakat terkait dugaan permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan resettlement Desa Sotol mendapat respons melalui rapat koordinasi tingkat tinggi yang digelar di Kabupaten Pelalawan.
Rapat strategis tersebut Rabu 19 Agustus 2026 mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Plt. Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Kasi Penanganan Sengketa Pertanahan BPN, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan beserta jajaran, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan, Inspektorat Kabupaten Pelalawan, serta Kepala Desa Sotol. Turut hadir pula Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol, yang menyampaikan langsung aspirasi warga dan mengawal jalannya pembahasan.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, BPN Kabupaten Pelalawan menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipermasalahkan melalui sistem administrasi pertanahan. Langkah tersebut dimaksudkan agar sertifikat yang masih dalam proses penyelesaian tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan, maupun dijadikan agunan hingga terdapat kepastian hukum.
Keputusan kedua berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses usulan pembatalan sertifikat melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga penyelesaian persoalan dapat berjalan berdasarkan prosedur hukum dan administrasi pertanahan.
Usai rapat, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol, Rendi Wiranat, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diambil seluruh pihak. Menurutnya, hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan menjadi awal dari upaya penyelesaian persoalan yang telah lama diperjuangkan.
“Hari ini kita membuktikan bahwa perjuangan masyarakat mampu mendapat perhatian. BPN telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang dipersoalkan, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Asisten I, Bagian Hukum, serta Inspektorat berkomitmen menindaklanjuti proses sesuai kewenangannya. Ini merupakan langkah awal yang penting,” ujar Rendi.
Meski demikian, Aliansi menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hingga terdapat keputusan final dari pihak yang berwenang mengenai status sertifikat tersebut. Selain itu, mereka juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pelalawan.****













