Kadinkes Batam: Pasien BPJS Tidak Bole Dibebankan Pembelian Obat di Luar Ruma Sakit

Batam338 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Kali ini langsung ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Didik Kusmarjadi, Sp.OG.,MM, bahawa Pasien pengguna BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan tidak bole dibebankan untuk pembelian obat diluar Rumah Sakit karena dapat merugikan pasien dan pelanggaran serius, Hal ini langsung disampaikan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam saat berdialog di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).

Kemudian, Didik menegaskan kembali, Secara aturan, pasien tidak boleh mengeluarkan biaya sedikit pun yang sudah menjadi tanggungan BPJS. Jadi kalau pasien disuruh beli obat di luar, itu tidak boleh. Rumah sakit wajib menyediakan dan menanggungnya,” tegas dr. Didik.

Ia mengatakan , rumah sakit harus menyediakan obat sesuai formularium nasional BPJS, terutama obat esensial yang memang menjadi kewajiban fasilitas kesehatan.

“jika obat yang seharusnya tersedia tidak ada, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Demikian pula jika dokter meresepkan obat paten di luar formularium tanpa indikasi medis yang jelas” Ucapnya

“Kalau rumah sakit tidak menyediakan obat yang wajib, itu kesalahan berat. Begitu juga dokter yang meresepkan obat di luar formularium tanpa alasan medis yang kuat — itu juga salah,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi merugikan pasien dan dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

Potensi Sanksi Hingga Pemutusan Kerja Sama

Dinas Kesehatan, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ada laporan masyarakat. Jika terbukti melanggar, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS. Itu yang sebenarnya paling ditakutkan pihak rumah sakit,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa posisi pasien BPJS sebenarnya cukup kuat secara regulasi. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan praktik yang tidak sesuai aturan.

“Silakan lapor. Kami akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” tegas dr. Didik.

PJS Apresiasi Keterbukaan Dinkes

Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengapresiasi keterbukaan Dinas Kesehatan dalam menerima masukan dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pelayanan kesehatan di Batam.

Menurutnya, pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi sarana komunikasi yang baik antara insan pers dan pemerintah dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

(Pjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses