MediaKepriNews.Com- Surat konfirmasi yang dilayangkan oleh DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Batam terhadap Sekda Kota Batam telah menerima surat balasan jawaban konfirmasi.
Dalam hal ini DPC PJS Kota Batam menilai Sekda Kota Batam sudah menjalankan amanah UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengapresiasi sikap Sekda Kota Batam yang telah memberikan jawaban konfirmasi PJS Kota Batam, dimana kewajiban setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,” ujar Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang.
Diketahui, sebelumnya DPC PJS Kota Batam pada 16/02/2023 telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekda Kota Batam dan menerima balasan ataupun jawaban konfirmasi tersebut pada 13 Maret 2023.
“Walaupun jawaban surat konfirmasi yang kita layangkan terlambat, namun kita menghargai hal tersebut, mungkin karena banyak kegiatan makanya terlambat dijawab,” ujar Gusmanedy yang telah memiliki Sertifikasi UKW Utama ini.
Lebih lanjut, Gusmanedy menegaskan bahwa atas jawaban konfirmasi yang disampaikan tersebut, selaku wartawan tugas selanjutnya menyampaikan ataupun menyebarluaskan informasi itu kepada publik lewat pemberitaan oleh redaksi.
Sebagai informasi, adapun surat konfirmasi yang dilayangkan PJS Kota Batam untuk mengetahui terkait anggaran belanja makanan dan minuman, serta anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Adapun data yang dikumpulkan PJS Kota Batam, bahwa T.A 2020 anggaran belanja makanan dan minuman Sekretariat Pemko Batam mencapai Rp 3.736.625.250,- dan T.A 2021 total anggarannya Rp 7.330.707.100,-.
Sementara untuk anggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam T.A 2020 kurang lebih Rp 5.897.345.390,- untuk TA 2021 kurang lebih sebesar Rp 8.067.677.300,-.
Kemudian, berdasarkan surat balasan dari Sekda Kota Batam, melalui Kominfo Kota Batam, Nomor: 360/500.12.12/III/2023, diuraikan bahwa anggaran yang digunakan Bagian Umum Sekdako Batam untuk belanja konsumsi T.A 2020 sebesar Rp. 1.846.122.900,- dan untuk perjalanan dinas Rp. 4.952.158.676,-.
Sementara untuk penggunaan anggaran belanja konsumsi di Bagian Umum Sekdako Batam T.A 2021 sebesar Rp. 2.445.128.200,- dan untuk perjalanan dinas di sekretariat daerah pemerintah Kota Batam sebesar Rp. 2.500.395.730,-.
Selain itu, pada surat balasan konfirmasi tersebut juga diuraikan anggaran dan belanja konsumsi bagian Kesra Sekdako Batam TA. 2020 sebesar Rp. 424.769.300,- dan untuk TA. 2021 sebesar Rp. 693.506.300,-.
Terlepas dari jawaban surat konfirmasi yang telah disampaikan Sekretariat Daerah Kota Batam, PJS Kota Batam selanjutnya akan menyurati BPK Kota Batam untuk meminta hasil audit terkait penggunaan anggaran di sekretariat daerah Kota Batam.
“Data yang kita kumpulkan terkait penggunaan anggaran tersebut terlihat berbeda. Agar jangan menduga-duga, kita akan ke kantor BPK meminta hasil audit atas penggunaan seluruh anggaran di Sekretariat Daerah Pemko Batam T.A 2020-2021,” tegas Gusmanedy.*(Tim)