Ini Klarifikasi Atas Kesalahan Penulisan Nominal Estimasi Kerugian Negara Pada Siaran Pers Bea Cukai Batam

Batam753 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Sehubungan dengan Siaran Pers Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) nomor PERS-32/KPU.02/BD.05/2021 tentang Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Perairan Barelang, dengan ini kami sampaikan terdapat kesalahan penulisan estimasi kerugian negara yang timbul.

Tertulis pada siaran pers estimasi kerugian negara sebesar Rp277,24 miliar yang seharusnya tertulis
Rp277,24 juta, kesalahan tersebut telah kami perbaiki dan telah kami publikasikan kembali pada
website kami yang beralamat di https://bcbatam.beacukai.go.id/publikasi/siaran-pers/.

Kami memohon maaf atas ketidaknyaman yang timbul akibat dari kesalahan penulisan tersebut, dan kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dari rekan media dan masyarakat luas.

Demikian release klarifikasi pada 3 November 2021, Undani selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi,(**Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses