PEKANBARU,Mediakeprinews.Com, :— Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mengkritik kebijakan Komisi Informasi (KI) Riau yang mewajibkan penerima kuasa dalam penyelesaian sengketa informasi publik berstatus advokat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap keadilan informasi apabila diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Koordinator FITRA Riau, Tarmizi, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026), menegaskan bahwa Komisi Informasi dibentuk untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, bukan menciptakan hambatan prosedural. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa informasi semestinya memudahkan warga memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi, termasuk ketika berhadapan dengan badan publik.
FITRA menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 44 ayat (4), yang menyebutkan bahwa pemohon informasi publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakil yang secara khusus dikuasakan. FITRA menilai ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan penggunaan jasa advokat. Karena itu, status advokat dinilai tidak semestinya otomatis dijadikan persyaratan tambahan tanpa landasan hukum yang tegas.
Menurut FITRA, perlu ada pembedaan antara pemeriksaan keabsahan surat kuasa dan pembatasan pihak yang dapat menerima kuasa. Pemeriksaan administrasi diperlukan untuk menjaga ketertiban proses penyelesaian sengketa, tetapi pembatasan penerima kuasa harus memiliki dasar hukum yang jelas. FITRA juga mengingatkan bahwa mekanisme sengketa informasi dirancang agar dapat diakses masyarakat melalui prosedur yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga kewajiban menggunakan advokat berpotensi menambah beban biaya maupun administrasi.
Dampak kebijakan tersebut, lanjut FITRA, perlu diperhatikan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengandalkan pendampingan nonadvokat. Pembatasan akses terhadap mekanisme sengketa informasi juga berpotensi memengaruhi upaya masyarakat dalam mengawasi transparansi anggaran, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya alam, hingga kebijakan pemerintah daerah.
Atas persoalan itu, FITRA Riau mendesak KI Riau meninjau kembali kebijakan pembatasan penerima kuasa hanya kepada advokat. FITRA juga mendorong adanya pedoman prosedural yang transparan, konsisten, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin hak para pihak untuk beracara sendiri atau melalui penerima kuasa yang memenuhi ketentuan hukum. Jika terdapat persoalan mengenai keabsahan surat kuasa atau kapasitas penerima kuasa, penyelesaiannya harus merujuk pada peraturan yang berlaku.
Kritik FITRA tersebut menempatkan dasar hukum dan akses masyarakat sebagai dua persoalan penting yang perlu mendapat penjelasan dari KI Riau. Publik berhak mengetahui landasan aturan yang digunakan dalam menerapkan persyaratan tersebut, sementara KI Riau perlu memastikan bahwa prosedur penyelesaian sengketa tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tujuan, tetapi juga tercermin dalam proses penyelesaian sengketa yang adil dan dapat diakses masyarakat.****













