Batam, MediaKepriNews.Com- Tim Penasihat Hukum (PH) keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit mendesak aparat penegak hukum tidak menutup perkara pada empat terdakwa yang kini menjalani persidangan.
PH keluarga menilai rangkaian fakta yang terungkap di persidangan justru membuka pertanyaan lebih besar mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa hingga Natanael meninggal dunia.
Desakan tersebut disampaikan PH keluarga saat memberikan keterangan kepada wartawan di Legenda Malaka 2, Batam Center, Kota Batam, Jumat (4/9/2026).
PH keluarga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dikonfrontasikan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP), maupun proses sidang kode etik yang telah berlangsung.
Menurut mereka, perbedaan keterangan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi celah yang membuat rangkaian peristiwa kematian Natanael tidak terungkap secara utuh.
Fakta Perintah Komandan Disorot
Deo Bernas Situmeang, SH, salah satu penasihat hukum keluarga, menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan pada 2 September 2026.
Menurut Deo, dalam persidangan muncul keterangan mengenai adanya perintah dari seorang komandan kepada terdakwa Aruna sebelum tindakan terhadap Natanael dilakukan.
Fakta tersebut, kata dia, menjadi penting karena dapat mengubah konstruksi perkara apabila benar terdapat pihak yang memberikan perintah atau memiliki peran dalam rangkaian tindakan terhadap korban.
“Dalam rekonstruksi di TKP, tidak ada penjelasan mengenai perintah tersebut. Seolah-olah tindakan itu merupakan inisiatif personal. Tetapi dalam fakta persidangan justru muncul keterangan bahwa ada perintah dari komandan kepada terdakwa Aruna untuk melakukan tindakan terhadap korban,” kata Deo.
Ia menegaskan, fakta tersebut harus diuji dan didalami oleh aparat penegak hukum.
“Dari fakta persidangan, kami melihat ada rentetan peristiwa yang dimulai dari adanya perintah. Karena itu kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya kepada empat terdakwa,” tegasnya.
Komunikasi Timothy Sebelum Kekerasan Jadi Sorotan
PH keluarga juga menyoroti komunikasi antara terdakwa Aruna dengan Timothy sebelum terjadinya tindakan kekerasan terhadap Natanael.
Dalam persidangan terungkap adanya percakapan WhatsApp yang antara lain berisi pesan, “izin bang, baja naik lantai 3 ya bang,” yang kemudian dijawab, “iya.”
Percakapan tersebut berlanjut dengan kalimat, “Atensi apa itu bang, kita gas pelan-pelan lah yuk bang, dah kosong kali bang.”
Bagi PH keluarga, komunikasi tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja dari rangkaian peristiwa karena terjadi sebelum Natanael mengalami kekerasan.
Martin Situmeang mengatakan, sebelumnya keluarga memperoleh gambaran bahwa Timothy merupakan pihak yang mengingatkan agar Natanael tidak ditindak. Namun, keterangan yang muncul di persidangan justru memunculkan fakta adanya komunikasi sebelum kejadian.
“Pada saat pemeriksaan saksi Timothy, banyak informasi baru yang keluarga dapatkan. Sebelumnya keluarga berpikir Timothy adalah orang yang mengingatkan terdakwa agar jangan melakukan tindakan terhadap Baja. Tetapi fakta persidangan menunjukkan ada komunikasi antara terdakwa dengan Timothy sebelum kejadian,” ujarnya.
Menurut PH keluarga, perbedaan antara gambaran awal dengan fakta yang kemudian muncul di persidangan harus dijelaskan secara terang.
Natanael Disebut Diminta Bertemu Danton
PH keluarga juga menyoroti keterangan bahwa Timothy disebut memerintahkan Natanael segera mengganti pakaian untuk bertemu Danton.
Dalam kondisi terburu-buru, Natanael disebut bahkan mengenakan celana milik rekannya, Nilam Siahaan.
Bagi keluarga, fakta tersebut memunculkan pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi sebelum Natanael berada di lokasi dan kemudian mengalami tindakan kekerasan?
PH keluarga menilai setiap peristiwa sebelum kekerasan harus ditempatkan dalam satu rangkaian kronologi, bukan dipisahkan satu sama lain.
Frasa “Sudah Kosong” Dinilai Belum Terjawab
Percakapan WhatsApp yang memuat kalimat “dah kosong kali bang” juga menjadi perhatian PH keluarga.
Martin mengatakan majelis hakim beberapa kali menggali maksud dari kata “kosong” tersebut. Dalam persidangan kemudian muncul jawaban bahwa istilah tersebut berkaitan dengan uang.
Namun, PH keluarga menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab konteks percakapan.
“Kami belum mendapatkan keterangan yang benar-benar clear mengenai hal itu. Karena yang memeriksa dan menggali adalah majelis hakim, jaksa serta penasihat hukum terdakwa. Kami berharap hal ini terus dikejar sampai terang,” katanya.
PH: Danton dan Pawas Tak Boleh Lepas dari Pemeriksaan
Penasihat hukum senior keluarga, Sudirman Situmeang, SH, menegaskan pihaknya tidak sedang membangun tuduhan tanpa dasar.
Menurut Sudirman, seluruh poin yang disampaikan PH bersumber dari fakta yang muncul selama proses hukum, mulai dari pelaporan, rekonstruksi hingga persidangan.
“Kita bukan membangun dugaan. Yang kami sampaikan adalah fakta-fakta yang timbul di dalam persidangan,” tegas Sudirman.
Ia menyebut dua pihak yang menurut PH keluarga perlu mendapatkan perhatian serius, yakni Danton dan Pawas.
“Kalau melihat fakta-fakta persidangan, ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Ada Danton dan pengawas Timothy. Pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban mereka terhadap peristiwa meninggalnya Natanael?” ujarnya.
Sudirman menegaskan jabatan atau posisi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila fakta hukum nantinya menunjukkan adanya keterlibatan.
“Kami Menduga Pelaku Bukan Hanya Empat”
Deo bahkan menyatakan PH keluarga melihat kemungkinan bahwa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban tidak berhenti pada empat terdakwa.
“Kami menduga dan berdasarkan fakta persidangan, pelaku bukan hanya empat. Kami berharap siapa saja yang terlibat, baik yang menyuruh melakukan maupun yang turut serta dalam tindakan tersebut, juga diproses,” kata Deo.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap akan menguji setiap fakta dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan tindakan hukum yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.
Sidang Kode Etik Danton dan Pawas Ditunggu
Di sisi lain, PH keluarga mempertanyakan tindak lanjut sidang kode etik terhadap Danton dan Pawas.
Martin mengatakan sebelumnya Kabid Propam Polda Kepri telah menyampaikan bahwa kedua pihak tersebut akan menjalani sidang kode etik. Namun, menurut dia, proses tersebut hingga kini masih ditunggu.
“Kami masih menunggu. Sebelumnya Kabid Propam Polda Kepri sudah menyampaikan bahwa terkait Danton dan Pawas akan segera dilakukan sidang kode etik. Sampai sekarang kami masih menunggu,” kata Martin.
PH keluarga meminta proses tersebut tidak berlarut-larut dan tidak kehilangan momentum di tengah bergulirnya persidangan pidana.
Deo menegaskan keluarga tetap menghormati proses hukum, tetapi penghormatan tersebut bukan berarti keluarga akan diam ketika ada proses yang dinilai belum tuntas.
“Kami tetap menghormati proses. Tetapi jangan sampai karena pergantian pejabat, persoalan ini kembali tertunda. Kami menunggu komitmen sebelumnya untuk dilakukan sidang kode etik,” katanya.
PH keluarga bahkan berharap sidang kode etik terhadap Danton dan Pawas dapat dilaksanakan sebelum agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara pidana.
Pemeriksaan Terdakwa Dinilai Jadi Momentum Membuka Rantai Peristiwa
PH keluarga juga menaruh perhatian terhadap agenda pemeriksaan para terdakwa yang akan menjadi salah satu tahap penting dalam persidangan berikutnya.
Deo mengatakan majelis hakim telah mengingatkan terdakwa Aruna agar memberikan keterangan secara jujur.
Menurutnya, pemeriksaan terdakwa menjadi momentum penting untuk membuka rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum Natanael mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.
PH keluarga berharap dari pemeriksaan tersebut dapat terungkap secara terang siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang turut serta, dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Keluarga Tolak Tebang Pilih
Sudirman menegaskan keluarga tidak menginginkan proses hukum hanya berhenti pada pihak yang saat ini duduk sebagai terdakwa.
“Kami berharap dalam melakukan tindakan tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun, apa pun jabatannya, kami berharap ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum ditemukan pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap semua yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak kami agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bagi keluarga Natanael, persidangan bukan semata-mata untuk mencari siapa yang melakukan kekerasan secara langsung. Lebih dari itu, keluarga ingin seluruh rantai peristiwa dibuka tanpa ada bagian yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan adanya perintah, komunikasi sebelum kejadian, serta peran pihak yang memiliki posisi sebagai komandan maupun pengawas.
PH keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan dan mempersiapkan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami akan persiapkan langkah hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tutup Deo. ***













