Batam, MediaKepriNews.Com- Aktivitas cut and fill di kawasan Sungai Binti belakangan menjadi sorotan warga. Selain mengganggu arus lalu lintas, kegiatan pengerukan dan penimbunan itu juga memunculkan pertanyaan besar terkait sistem operasional di lapangan serta potensi dampak kepengguna jalan raya yang ditimbulkan.
Latar Belakang Kegiatan
Cut and fill adalah metode perataan lahan dengan cara memotong bagian tanah yang lebih tinggi dan memindahkan materialnya, Berdasarkan pantauan di lapangan , material hasil cut di Sungai Binti diarahkan ke kawasan Marina, Pada 8 Agustus 2026.
Alat berat terlihat beroperasi sejak beberapa minggu terakhir, terutama pada jam kerja pagi hingga sore. Aktivitas dump truk keluar masuk lokasi juga cukup padat.
Pertanyaan Soal Sistem Operasional
Sejumlah pertanyaan muncul dari masyarakat :
1. Izin dan Penanggung Jawab
Siapa pemegang izin kegiatan? Apakah lokasi dan peruntukan lahan sudah sesuai dengan peraturan tata ruang Kota Batam dan ketentuan sempadan ?
2. Standar Operasional
Bagaimana SOP pembuangan material hasil cut? Apakah ada prosedur khusus agar tidak mengganggu pengguna jalan raya?
Warga menyoroti sejumlah dump truk yang dinilai tidak menggunakan terpal atau penutup material. Kondisi ini berpotensi menimbulkan debu di jalan dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
3. Pengawasan
Instansi mana yang melakukan pengawasan harian di lapangan? Seberapa sering laporan progres dan pemantauan lingkungan disampaikan ke publik?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun dinas terkait mengenai detail teknis operasional di lokasi.
Tuntutan dan Harapan warga
Warga meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam segera turun melakukan pengecekan ke lokasi. Mereka juga meminta dipasang papan informasi proyek yang memuat nama penanggung jawab, nomor izin, dan jalur pengaduan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi tolong pastikan sistemnya jelas dan lingkungan tetap aman,” kata salah satu warga yang sedang mengendara.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga diharapkan segera melakukan pengecekan terkait legalitas dan pengawasan kegiatan. Audit lapangan serta uji kualitas lingkungan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pencemaran udara lebih lanjut, khususnya pada pengguna jalan raya yang diselimuti debuh.
Pihak terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.
(JTK)







