Batam,Mediakeprinews.com- Pada hari Senin 26 November 2018, sekira pukul 14.30 wib bertempat di Media Centre Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam.
Konferensi Pers dihadiri oleh :
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik
Para awak media
Dasar
Laporan polisi : LP-A/161/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 25 November 2018 (subdit III
Ditreskrimum Polda Kepri).
Ini kronologisnya:
Pada hari minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Modus operandi : Pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Nama nama tersangka yakni
JP, selaku pengawas
FI, selaku kasir
YE, selaku kasir
FE, selaku kepala teknisi
YA, selaku teknisi
TS, selaku penukar
SU, selaku penukar
YU, selaku pemain
NI, selaku pemain
Ini jenis barang bukti :
Koin mesin permainan.
Mesin penghitung koin.
2 (dua) chip mesin permainan.
Mesin permainan jenis bubble (piala).
Mesin permainan jenis balon (jurasic park).
Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal yang dIpersangkakan :
Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.(humpol Kepri/ag).