Batam, MediaKepriNews.Com– Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam kian marak dan terkesan dibiarkan. Minimnya penindakan di lapangan membuat rokok-rokok ilegal tersebut dengan mudah diperjualbelikan di warung-warung kecil di Batam.
Hasil penelusuran media pada 24 Oktober 2026 di Batu Aji, terdapat ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dipajang bebas. Diantaranya merek yang mendominasi adalah Rokok Lenox dan R7 Bold.
Pembelinya banyak karena harganya murah, Rp 12 ribu sampai Rp 15 ribu saja per bungkus.” ujar salah seorang warga di seputaran batu aji yang enggan disebutkan namanya, Pada 24 Oktober 2026.
Terkait aturan, jelas melanggar hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti telah membayar kewajiban cukai kepada negara. Rokok tanpa pita cukai termasuk barang ilegal yang merugikan pendapatan keuangan negara.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Bea dan Cukai Batam. Sebagai instansi yang memiliki wewenang penuh dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai, Bea Cukai dinilai belum maksimal memberantas hingga ke akar-akarnya.
“Bea Cukai punya wewenang penuh, punya PPNS, punya intelijen. Seharusnya bisa memberantas sampai ke gudang dan distributornya, bukan hanya razia warung kecil saja. Ini kan sudah jelas mereknya, Lennox dan R7 Bold itu ada di mana-mana, kenapa tidak ditindak?” tandas warga Batam
Ia menambahkan, pembiaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mematikan industri rokok legal yang taat membayar pajak dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam untuk tidak tutup mata dan segera melakukan operasi besar-besaran.
“Jangan hanya tangkap segelintir orang. Buktikan. Sita semua rokok tanpa cukai itu, tutup gudangnya, tangkap distributornya. Kalau dibiarkan terus, Batam akan jadi surga rokok ilegal,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Batam menunggu langkah tegas dari Bea Cukai Batam untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Masyarakat menilai, pendapatan negara dari sektor cukai sangat vital untuk mendorong pembangunan dan kemajuan di Indonesia, sehingga hasilnya dapat kembali dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan kesejahteraan.(red)









