Pelalawan, MediaKepriNews.Com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau ternyata mengusut video terkait beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang Calon Bupati (Cabup) yang sempat viral dua pekan lalu.
Video tersebut beredar luas di media sosial yang disebarkan oleh seseorang.
Dalam video viral itu tampak sekarung beras yang berasal dari program PKH Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan disertai sebuah tas berwarna hitam bertuliskan nama seorang Cabup yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan.
Percakapan dan narasi pada video itu sempat menjadi perdebatan di dunia maya yang menuding seorang tim dari salah satu Cabup membagikan bantuan pemerintah atas nama jagoannya.
Dalam diam ternyata Bawaslu mendalami video tersebut dan mencari adanya unsur yang menyimpang atau melanggar Undang-undang Pilkada.
Ternyata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) menemukan ada dugaan pidana Pilkada.
Gakhumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mencium unsur pidana.
Hingga temuan itu dinaikan ke tahapan selanjutnya. “Ini kategorinya masuk dalam temuan dan bukan laporan.
Kita menemukan videonya dari Media Sosial (Medsos).
Langsung kita telusuri dan dalami,” beber Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dari penelusuran Bawaslu diketahui jika video itu direkam di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Perekam video merupakan dua orang wanita berinisial NR dan NS yang mendatangi rumah warga tempat ditemukannya beras PKH berlambang nama seorang Cabup.
Klarifikasi mulai dilaksanakan kepada semua orang yang berkaitan dengan video tersebut pada tanggal 4 Oktober mulai dari perekam, warga yang menerima beras, ketua tim yang membagikan beras, serta pihak lainnya.
Satu hari berselang, Bawaslu langsung meregister temuan itu dan dibawa ke pleno komisioner pengawas pemilu.
Selanjutnya disepakati untuk digelar pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) pertama.
Bawaslu mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menelaah temuan tersebut serta mencari adanya unsur pidana Pilkada didalamnya. “Gakhumdu sepakat jika ada dugaan Pilkada dalam video itu.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi kembali kepada seluruh pihak sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang,” tambah Mubrur.
Proses klarifikasi lanjutan tuntas dan hasilnya didapatkan, pertemuan SG tahap kedua digelar.
Gakhumdu sepakat untuk menaikan dugaan pidana Pilkada itu ke proses hukum.
Penanganannya diserahkan ke Gakum Polres Pelalawan agar proses hukumnya berlanjut.
“Jadi sejak tanggal 10 Oktober kemarin penanganannya sudah diserahkan ke Polres Pelalawan atas dugaan pidana Pilkada ini,” tambah Mubrur.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan, Nanang Wardoyo SH MH mengungkapkan, dugaan pidana Pilkada pada video itu terbagi dalam dua berkas.
Pertama yakni perekam dan penyebar video beras PKH berlambang Cabup tersebut dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Kedua yakni pelaku pembagian beras tersebut dijerat dalam pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4.
“Ancaman hukumannya penjara. Untuk berkas pertama minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Sedangkan berkas kedua hukumannya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan,” tambah Nanang Wardoyo.
Saat ini dugaan pelanggar dan pidana Pilkada ini sudah bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. EP