Batam, MediaKepriNews.Com-Dugaan pemotongan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, Bidang Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, sudah seharusnya menjadi perhatian publik.
Dimana dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan yang luar biasa. Selain diduga merugikan puluhan pekerja, untuk memperkaya diri, dan tindakan tersebut juga berpotensi besar merugikan keuangan Pemerintah.
Adapun dugaan bentuk kerugian dari pihak pekerja dan juga Pemerintah, yang diduga dilakukan oleh beberapa orang oknum pimpinan di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam ini mencuat, bermula dari beredarnya draf atau berupa slip gaji Pekerja.
Dalam draf atau slip gaji pekerja pada bulan Juni 2020 lalu terlihat dengan jelas, bahwa upah pekerja tidak kena pajak terendah dikisaran Rp. 4.500.000, hingga yang terbesar mencapai Rp. 5.625.000.
Dalam draf gaji pekerja tersebut juga diatur pemotongan gaji bagi para pekerja yang tidak masuk kerja sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp. 118.000. Namun yang anehnya dari upah pekerja yang besaran gajinya bervariasi diatas, pada bagian selanjutnya dicantumkan upah pekerja yang dibayarkan secara merata, yakni sebesar Rp.2.950.000.
Maka berdasarkan draf tersebut dapat disimpulkan, bahwa pekerja dirugikan atau dikenai pemotongan gaji sebesar, Rp. 1.550.000 hingga sebesar, Rp. 2.675.000. Sehingga dari 21 orang pekerja yang namanya tercantum dalam draf atau slip gaji tersebut, diperkirakan dikenai total pemotongan sebesar, Rp. 46.800.000.
Dengan adanya temuan tersebut, wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang membidangi,
yakni Arrozi, A.Md, pada hari, Senin 4 Januari 2021 lalu. Arrozi, A.Md yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bukannya memberikan penjelasan, justru sebaliknya Arrozi sepertinya melakukan pemblokiran terhadap kontak wartawan.
Tidak mendapat tanggapan dari Arrozi, A.Md, wartawan mencoba menghubungi Dohar M. Hasibuan, ST,MT, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PKPA) yang tertera dalam draf atau slip gaji pekerja di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, pada hari yang sama.
Kepada wartawan Dohar Hasibuan, memberikan tanggapan dan penjelasan yang tidak substansi dan terkesan ada yang ditutupi.
“Itu kan sudah sesuai perjanjian. Mereka (pekerja-red) sudah menandatangani berita acaranya itu,” ucap Dohar Hasibuan menjelaskan kepada wartawan media Independennews.com Senin (04/01/2021).
Selain itu Dohar Hasibuan juga mengatakan, bahwa apa yang terdapat pada draf atau slip gaji pekerja tersebut, bukan seperti apa yang tertera. Dohar Hasibuan mengatakan, bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilaporkan sudah sesuai dengan gaji pekerja yang di transfer ke rekening masing-masing Pekerja.
Akan tetapi saat wartawan meminta bentuk salinan laporan SPJ upah pekerja, Dohar sepertinya enggan untuk memberikan bukti atau salinan SPJ tersebut kepada wartawan.
Adanya dugaan Korupsi atau Mark Up anggaran pengupahan pekerja di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi.
“Saya pikir itu tidak boleh, maka coba diteliti. Jangan sampai pengajuannya dianggaran lima juta, tapi transfer nya kepada pekerja hanya dua juta sembilan ratus lima puluh ribu. Terus selisihnya kemana,” ucap Utusan Sarumaha, Rabu (21/01/2021).
Lanjut Sarumaha, “Setiap tahun itu kan ada anggaran SKPD, OPD termasuk Tenga kerja. Kalau itu terjadi maka bisa jadi itu masuk tindak pidana korupsi. Saya pikir itu pelanggaran serius,” ucap Sarumaha.
Namun berhubung yang membidangi, atau mitra dari Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam di DPRD Kota Batam adalah komisi IV, maka Sarumaha meminta untuk mempertanyakan hal tersebut kepada anggota komisi IV DPRD Kota Batam.
“Berhubung hal itu menyangkut tenaga kerja baiknya ditanyakan di Komisi IV. Kalau saya sih mau-mau saja memberi tanggapan, tapi kawan-kawan di komisi IV bisa tersinggung nantinya,” jelas Sarumaha.(Tm)