Dua Operator Alat Berat Prapidkan Polres Pelalawan

Pekanbaru610 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Dua operator alat berat excavator (Alber) Henry Napitupulu (35) dan Dindi Juliansyah (32) mengajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Pasalnya, kedua operator  tidak terima dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Pelalawan. Karena operator hanya bekerja sesuai

kontrak kerjanya land clearing di atas lahan Kelompok Tani Pabakalan.

 

Kuasa Hukum kedua operator yang mengajukan upaya hukum Prapid ke PN Pelalawan J Marbun SH MH didampingi E Siahaan SH, pada Minggu (05/03/2023) menyatakan bahwa Sidang perdana Prapid  telah digelar pada  Selasa (28/2/23) lalu, yang dipimpin oleh hakim tunggal  Ellen Yolanda SH MH. Namun saat itu, pihak Polres Pelalawan selaku termohon tidak hadir. Rencana, jadwal  sidang kedua akan digelar Selasa (07/03/23)

 

J Marbun SH MH menyampaikan tindakan penyidik Polres Pelalawan menetapkan kedua operator  sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana mengerjakan, membawa alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin,  tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

 

Menjerat kedua operator sebagai tersangka dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 36 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor: 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 Jo.Pasal 17 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

 

J Marbun SH MH menilai Polres Pelalawan tergesa-gesa dalam menetapkan  tersangka. Padahal, penetapan seseorang menjadi seorang tersangka minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. “Karena termohon belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, penetapan tersangka  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Marbun.

 

Penetapan tersangka kepada operator alat berat. Termasuk,  penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres di Areal Kelompok Tani (Poktan)  Pabakalan di  Kampung Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupatean Pelalawan.  Operator bekerja  di atas lahan kelompok tani. Bukan pada lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.

 

“0perator bekerja sesuai kontrak di atas lahan yang ditunjukkan oleh pengurus Kelompok Tani Pabakalan. Hal ini sesuai dengan surat-surat dan peta lokasi yang dimiliki oleh Kelompok Tani Pabakalan,” urai J Marbun.

 

Penahanan dan penyitaan alat berat merk Hitachi ZX200-5G Hydraulic Excavator milik Basmi Lumban Gaol bagian dari Prapid. Alat berat ditahan oleh termohon, maka pemohon mengalami kerugian. Padahal, penyitaan alat berat itu dinilai cacat hukum.

 

Basmi Lumban Gaol selaku pemilik alat berat mendapat kontrak kerja di atas lahan Kelompok Tani Pabakalan seluas lebih kurang 425 Hektar, pada Minggu (15/01/23).  Saat itu, operator membawa alat berat milik Basmi Lumban Gaol yang mendapat kontrak kerja dari Edison Hutahean selaku Ketua Kelompok Tani Pabakalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002/SPK/Kbn-SK/I/2023, tanggal 11 Januari 2023. Bukan pada lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.

 

Namun saat operator  alat berat membuka jalan di areal Kelompok Tani (Poktan)  Pabakalan. Bukan pada lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan. Tiba-tiba pada Minggu 15 Januari 2023 datang lima orang yang mengaku sebagai Anggota Brimob dan Security PT RAPP. Ketika itu, oknum Brimob bersama-sama dengan Security  mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.

 

Kedua operator dibawa ke Polres Pelalawan bersama alat berat excavator  Bahkan kedua operator juga langsung dimaksukkan dalam sel tahanan  tanpa ada surat penangkapan dan penahanan.

“Surat penangkapan justru dikeluarkan keesokan harinya, Senin (16//01/23).

 

J Marbun, SH MH mendapat informasi, Polres menangkap kedua operator berdasarkan laporan oknum Brimob dan Security PT RAPP, dengan Nomor: LP/B/9/I/2023/SPKT/ Polres Pelalawan tertanggal 16 Januari 2023. Artinya, LP ini baru dibuat pada saat kedua operator telah ditahan di Polres Pelalawan.

 

J  Marbun berharap prapid dikabulkan oleh Hakim.  “Menyatakan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan tidak sah secara hukum. Memerintahkan kepada Polres untuk menghentikan penyidikan. Dengan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan, menyerahkan atau mengembalikan alat berat Merk Hitachi ZX200-5G Hydraulic Exavator kepada pemilik Basmi Lumban Gaol tanpa syarat apapun,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.