Dampak COVID-19 Tunda Sebagian Kegiatan OPD

Nasional, Pelalawan74 Dilihat

Pelalawan,MediaKepriNews.Com-Pemerintah kabupaten Pelalawan
Akibat merebaknya Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Pemerintah pusat revisi dana transfer daerah kabupaten Pelalawan dan juga daerah daerah lain se Indonesia. Perubahan alokasi transfer sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau dipangkas lebih besar lagi yakni mencapai Rp 161 M lebih.

Dengan adanya revisi pengurangan anggaran ini, Pemkab Pelalawan akan menunda sejumlah kegiatan di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan atau program yang dinilai tidak terlalu penting, dicoret dan batalkan pelaksanaannya untuk menyesuaikan revisi anggaran.
Hal ini disampaikan H Davitson Saharuddin SH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Kamis (30/04/2020).

” Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah. Kabupaten Pelalawan ikut terimbas bersama daerah daerah lainnya mengalami revisi alokasi transfer ke daerah. Kabupaten Pelalawan dikurangi 161 M lebih. Dipotong dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah dan dana lainnya,” ungkap Davitson.

Dikatakannya, “Akibat pengurangan ini, akan berimbas kepada kegiatan kegiatan OPD. Dimana kegiatan yang belum dilaksanakan akan ditunda untuk menutupi sejumlah 161 M lebih itu. Kegiatan atau program yang dinilai tidak terlalu penting, dicoret dan batalkan pelaksanaannya,” jelasnya.

Pemerintah kabupaten Pelalawan, sebelum ada perubahan alokasi transfer daerah ini telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebesar Rp 63 Miliar.
Anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan pengeseran. Kemudian dananya dikucurkan untuk penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 di Pelalawan.
Selesai dengan pengeseran dana Rp 63 M, kini Pemda Pelalawan kembali dihadapkan pemotongan Rp 161 M lebih. “Akibat pengurangan ini, akan berimbas lagi kepada kegiatan kegiatan OPD. Dimana kegiatan yang belum dilaksanakan akan ditunda untuk menutupi sejumlah 161 M lebih itu. Seluruh OPD terkena imbas pemotongan anggaran ini pada kegiatan kegiatan yang batal dilaksanakan,” tukas Devitson.

Perubahan alokasi transfer akan langsung membatalkan kegiata kegiatan OPD akan di putuskan melalui peraturan Bupati. Tidak memakai mekanisme paripurna DPRD. “Rasionalisasi ini hanya di OPD untuk membatalkan kegiatannya. Dan akan diputuskan melalui peraturan bupati,” tutup Davitson. (EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.