Pelalawan,MediaKepriNews.com-Dalam rangka rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 60 2020. Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti 75 perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum atau sudah inkrah.Pemusnahan dilaksanakan di komplek kantor Kejari Pelalawan Jl Hang Tuah Pangkalan Kerinci (17/7/2020).
Pemusnahan barang bukti selembar kulit Harimau Sumatera dikeluarkan dari stoples seukuran ember yang dijadikan wadah penyimpanan, kemudian empat ekor bangkai janin Harimau Sumatera.Empat calon bayi Si Belang itu diawetkan menggunakan air keras jenis spritus berwarna kuning.Tiga orang pelakunya telah divonis hakim saat ini menjalani hukuman di penjara.
Pada saat pemusnahan dipimpin
Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth Suoth SH MH, didampingi Kapolres AKBP Indra Wijatmiko Sik, Kepala Pengadilan Negeri Bambang Setyawan SH MH, perwakilan BNNK, Dinas Kesehatan serta perwakilan dari BKSDA dan Hakim KLHK membentangkan kulit harimau secara transparan.
Pemusnahan barang bukti kulit harimau berwarna belang dan janin hewan langkah tersebut dimasukan ke kobaran api.
Mengingat perkara itu merupakan atensi dan menjadi sorotan instansi maupun organisasi pemerhati satwa. Penegakan hukum diupayakan untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku perburuan liar.
Ditambahkan Kajari, pemusnahan barang bukti perkara dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adyaksa (HBA) yang ke-60 tahun 2020.
Acara puncak peringatan HBA jatuh pada 22 Juli mendatang yang dirayakan serentak seluruh Indonesia.
“Ini barang bukti dari 75 kasus tindak pidana yang kita tangani Kasusnya sudah Ingkrah dan para terpidana sudah kita eksekusi ke Rutan,” tambahnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan, Marthalius SH menyebutkan, Barang Bukti yang dihanguskan diantaranya perkara narkotika sebanyak 75 perkara.
Diantaranya sabu seberat 42,81 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit. Kemudian ganja kering seberat 1,17 gram dibakar di dalam wadah drum hingga habis.
Kemudian perkara konservasi sumber daya, perkara kehutanan, perkara perkebunan, serta lingkungan hidup.
“Kita menjalankan amanah dari undang-undang jika perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, barang buktinya musti dimusnahkan dengan cara seperti ini,” tandas Marthalius.
Dikatakannya, terkait kulit dan janin harimau dimusnahkan sesuai dengan putusan hakim saat persidangan.
Alhasil harus dijalankan dan tidak bisa dilimpahkan ke museum atau instansi terkait. Jika hendak seperti itu, sebaiknya ada surat permintaan dari instansi yang berwenang terhadap satwa liat sebelum vonis hakim diketuk palu. EP