MediaKepriNews.Com- Sidang Perkara Konservasi Sumber Daya Alam. Nomor Perkara 81/Pid.B/LH/2023/PN Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan Pangkalan Kerinci. Terdakwa dua orang operator alat berat excavator Henry Napitupulu dan Dindi Juliansyah, pada Selasa (14/03/2023). Agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH.,MH, didampingi Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, Muhammad Ilham Mirza SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Leonardo SH. Penasehat hukum terdakwa J Marbun SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.
Terdakwa Henry Napitupulu dan Dindi Juliansyah, ditahan oleh penyidik Polri sejak tanggal 20 Januari 2023. Diancam pidana menurut pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah pasal 17 Jo ayat (1) huruf a Jo pasal 92 ayat (1) huruf a. PP pengganti UU RI no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal ayat (1) ke 1 KUHAP.
Dalam sidang Penasehat hukum terdakwa J Marbun SH MH dan Lewiaro Laia SH MH membacakan eksepsi secara bergantian. Disampaikannya, Bahwa acara pemeriksaan (BAP) penyidikan harus batal demi hukum dengan alasan.
Berita acara pemeriksaan melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang hak para tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum atau penunjukan penasehat hukum dengan ancaman pidana.
Keberadaan dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi syarat materil . Keberadaan objek dakwaan JPU kepada terdakwa yang mengada ada.
Kedua operator yang didakwa bekerja pada lahan Kelompok Tani Pabakalan . Ini dapat dipertanggungjawabkan bukan pada lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.
J Marbun SH MH dan Lewiaro Laia SH MH selesai persidangan menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka sudah melakukan upaya eksepsi dakwaan. Semoga eksepsi dapat dikabulkan majelis hakim yang mulia. Mudah mudahan ketukan palu yang mulia memberi pertanggung jawaban yang benar berdasarkan Ketuhanan yang maha esa.
Dijelaskannya kedua PH itu, menolak tegas surat dakwaan JPU yang mengatakan terdakwa melakukan pekerjaan Land Clearing ( LC) diatas kawasan hutan TNTN dan diatas lahan konsesi CV Putri Lindung Bulan.
“Secara hukum dapat dipertanggung jawabkan jika lahan yang dikerjakan oleh terdakwa benar benar diatas lahan kawasan hutan TNTN dan diatas areal konsesi
CV Putri Lindung Bulan. Maka surat permohonan dari kelompok tani Pabakalan yang ditujukan kepada Menteri LHK RI memang benar diatas kawasan TNTN dan areal konsesi CV Putri Lindung Bulan secara hukum. Surat permohonan kelompok tani Pabakalan sudah pasti akan ditolak,”.ungkap J Marbun SH MH.
Surat dakwaan JPU tidak mencantumkan nama saksi yang melihat dan mendengar saat kejadian Hanya berdasarkan keterangan pelapor security dan brimob yang berjaga mengatasnamakan CV Putri Lindung Bulan. Oleh karena itu dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. Surat dakwaan JPU No Reg 491/PLW/02/2023, Batal demi hukum.
Terdakwa melakukan pekerjaan adalah benar benar didasari adanya dokumen. Surat perjanjian kerja, bukan tanpa dasar melakukan pekerjaan diatas lahan kelompok tani Pabakalan.
Kelompok Tani Pabakalan mempunyai SK Kemen LHK RI No SK /1205/MenLHK/Setjen /Kum 1/ 11/2022 tanggal 30 November 2022. Tentang data dan informasi Kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan.
Permohonan penyelesaian penguasaan tanah kawasan hutan (PPTKH) Kelompok Tani Pabakalan seluas 425 hektar terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui telah diterima Kemen LHK.Ls