MediaKepriNews.Com- Kunker Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil kegiatan Redistribusi TORA di Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Tanjung Air Hitam, pada Jumat (17/02/2023). Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah menggelar rapat secara khusus membahas strategi percepatan Reforma Agraria.
Redistribusi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria terus dilakukan di seluruh Indonesia. Reforma Agraria sendiri merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuan program tersebut ialah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, “Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada saya, bahwa permasalahan tanah untuk rakyat ini benar-benar harus diperhatikan dan harus selesai. Masyarakat harus memiliki kepastian hukum, harus memiliki hak ekonomi, karena dengan sertipikat itu maka nilai tanah ikut naik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN usai menyerahkan sertipikat.
Hadi Tjahjanto berpesan kepada Bupati Pelalawan yang hadir pada kesempatan tersebut agar membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dalam memenuhi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, juga untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran pertama.
“Saya tadi berpikir, kalau di seluruh Indonesia ini ada 514 kabupaten/kota semuanya bisa menggratiskan, luar biasa. Karena dengan menggratiskan BPHTB itu tidak akan mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah,). Justru PAD akan meningkat. Karena kita melaksanakan program PTSL, mulai tahun 2017-2022 Redistribusi Tanah maupun PTSL, nilai tanah menjadi naik,” tutur Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman mengutarakan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. “Kita bangga Pak Menteri mau mengunjungi desa kita. Terima kasih kepada Bapak Kepala Kanwil serta jajarannya. Saya berpesan juga Bapak/Ibu (penerima sertipikat, red) setelah menerima sertipikat, jangan bakar hutan lagi ya,” tuturnya.
Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Asnawati melaporkan bahwa Redistribusi Tanah di Kabupaten Pelalawan berasal dari Perubahan Batas Kawasan Hutan yang statusnya sudah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Di mana, pemanfaatan tanahnya berupa pemukiman dan pertanian yang dikuasai serta dikelola masyarakat dari tahun 1960-an. Yakni sekitar 63 tahun. Total Objek Redistribusi Tanah yang disertipikatkan di Kabupaten Pelalawan adalah seluas 910,01 hektare yang terdiri dari 1.100 bidang tanah bagi 802 KK.
Sebanyak 160 sertipikat diserahkan kepada masyarakat di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan, Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Desa Keruing Kecamatan Bunut, Desa Lubuk Mandian Gajah Kecamatan Bunut, Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung, Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Desa Telayap Kecamatan Pelalawan.
Bupati Pelalawan, H Zukri pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN di Desa Tanjung Air Hitam untuk menyerahkan sertipikat merupakan hadiah bagi masyarakat. “Berpuluh-puluh tahun masyarakat ingin menikmati, tapi tidak punya bukti kepemilikan surat tanah, hari ini sudah bersertipikat semua. Desa ini desa kecil yang sudah ada puluhan tahun. Ekonomi sulit, tanah-tanah berada dalam kawasan hutan, bagi masyarakat ini membantu,” ungkapnya.
Menteri ATR/Kepala BPN pada kunjungan kerja ini didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Doni Syafrial; perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan. ****