Baru 14 Hari Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan dan Dibekuk Polisi

Pelalawan93 Dilihat

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:— Aksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan Kabupaten Pelalawan. Baru 14 hari menghirup udara bebas dari penjara, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan setelah terlibat aksi curanmor di kawasan Hendsy Gym, Pangkalan Kerinci. Pelaku berinisial YP alias Y diketahui merupakan ketua komplotan curanmor yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di area parkir Hendsy Gym, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Rekaman aksi pelaku sempat viral di media sosial melalui akun Instagram @infosorek dan langsung menjadi perhatian masyarakat. Tim Opsnal Polres Pelalawan bergerak cepat setelah menerima informasi sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka utama yang diamankan yakni YP alias Y (30), seorang residivis curanmor tahun 2024 berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor: 1372/Pid.B/2024/PN Pbr. Selain Y, polisi juga mengamankan MH alias R (27), warga Jalan Kaharudin Nasution Gang Libas Pekanbaru yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian.
Sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan Y dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan Iptu Azuardi SH bersama Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan Ipda Erwin Naibaho SH.

Polisi menggerebek salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Y mengaku telah tujuh kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain Hendsy Gym, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura Km 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati, hingga Hotel Jalur 2. Motor hasil curian dijual ke berbagai penadah dengan harga mulai Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta per unit.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang digunakan saat beraksi di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T, serta satu unit telepon genggam Oppo milik tersangka Y. Polisi menduga masih ada jaringan penadah lain yang terlibat dalam peredaran motor hasil curian tersebut.

Selanjutnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali menangkap MH di Jalan Utama Pekanbaru. Dari keterangannya, terungkap bahwa dirinya berperan sebagai penadah yang menjual motor hasil curian kepada jaringan lain.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi residivis maupun komplotan curanmor di wilayah Pelalawan. “Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri. Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan jalanan. Kami akan mengamankan semua pihak yang terlibat sampai tuntas,” tegas AKBP John Louis Letedara SIK.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses