Bapemperda DPRD Kota Batam Bahas Revisi Perda Persampahan, Dorong Solusi Menyeluruh

Batam257 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, serta dihadiri Wakil Ketua III DPRD Batam Muhammad Yunus Muda dan sejumlah anggota lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Dalam pembahasan, Siti Nurlailah menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi salah satu isu prioritas dalam pemerintahan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Ia menyebut, masalah persampahan di Batam tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga keluhan utama masyarakat.
“Persoalan sampah ini cukup kompleks. Karena itu, perlu penanganan yang tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga diperkuat dari aspek regulasi agar lebih efektif di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, revisi perda ini diarahkan untuk menghadirkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga sistem pengelolaan sampah di Batam dapat berjalan lebih optimal.

Saat ini, Bapemperda memberikan kesempatan kepada DLH untuk menyempurnakan draf Rancangan Perda (Ranperda), termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai dasar penguatan regulasi tersebut.

Diharapkan, melalui revisi Perda ini, pengelolaan persampahan di Kota Batam ke depan mampu menjawab berbagai tantangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses