PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,:– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (5/10/2026), Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, atau dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun.” Putusan ini sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama terhadap terdakwa dalam perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah dijatuhi hukuman pada tingkat banding, Abdul Wahid masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum berikutnya.
Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut masih terbuka untuk diperiksa pada tingkat Mahkamah Agung apabila upaya hukum kasasi diajukan.
Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara korupsi bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang dikenal dengan istilah “uang jatah preman” terkait proyek di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau. Vonis banding yang memperberat hukuman tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum perkara yang menyita perhatian publik Riau. ****













