MediakepriNews.Com-Ditengah Pandemi Corona (Covid-19) saat ini, Penerimaan siswa/siswi baru Tahun ajaran baru 2020/2021 dimasa pandemic Covid-19, tidak mempengaruhi sistem zonasi penerimaan anak didik baru, khususnya di kota Batam yang dilaksanakan secara online. Hal itu disampaikan Aman, anggota komisi IV DPRD kota Batam, Rabu (27/5/2020).
Aman mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sudah diterapkan di kota Batam sejak 3 tahun terakhir sesuai amanat permendikbud no. 44 th 2019.
“Sistem zonasi ini sudah di implementasikan selama 3 tahun terakhir ini, hanya pembagian koutanya saja yang berbeda. Kalau tahun lalu yang diterima melalui sistem zonasi adalah, 80 persen dari kuota daya tampung murid baru di masing-masing sekolah, maka untuk PPDB 2020 yang diterima melalui sistem zonasi kuotanya hanya 50 persen, sedangkan 50 persennya terbagi menjadi 30 persen prestasi, 15 persen afirmasi dan 5 persen pindahan dari kota lain,” terang Aman.
Menurutnya, PPDB menggunakan sistem online salah satu cara terbaik untuk memutus mata rantai dimasa pandemic.
“PPDB menggunakan sistem online juga merupakan cara terbaik pada masa pandemi covid-19, hal ini untuk menjaga agar bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19, serta meminimalisir kecurangan, karena ranking peserta PPDB langsung bisa diakses juga secara online,”katanya.
Terkait kuota penerimaan anak didik baru yang berprestasi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan agak rumit, karena harus menunjukan data faktual anak yang berprestasi.
“Sedikit agak rumit ketika melalui jalur prestasi karena membutuhkan verifikasi faktual terkait dokumen yang menunjukkan prestasi akademik maupun dokumen prestasi non akademik,” ungkap Aman.
Sementara menurutnya untuk kuota PPDB pertimbangan nilai selama 5 semester itu menjadi penting untuk melihat apakah prestasinya fluktuatif atau stabil.
“pertimbangan nilai selama 5 semester itu menjadi penting untuk melihat apakah prestasinya fluktuatif atau stabil, kalau selama 5 semester prestasi akademiknya min rata-rata 8,5 maka bisa dikatakan prestasi anak tersebut bagus, maka ini menjadi pertimbangan untuk mengukur prestasi akademik anak khusus yang lulus SD, yang kemudian akan masuk SMP.Tetapi sekali lagi baik dokumen prestasi akademik maupun non akademik harus di verifikasi secara faktual untuk meyakini bahwa tidak ada rekayasa terhadap dokumen tsb,”ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa untuk PPDB tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak dipungut biaya alias gratis, namun untuk swasta berbeda.
“Selama ini proses PPDB untuk tingkat SD Negeri dan SMP Negeri memang gratis, namun tentu berbeda dengan sekolah swasta yang biasanya ada persyaratan pembayaran uang pembangunan dll,”tegasnya.
Ia berharap pada masa pandemi ini, yayasan-yayasan yang menaungi sekolah-sekolah bisa membuat kebijakan untuk meringankan beban orang tua calon siswa.
Lanjut Aman, untuk meringankan beban para orang tua siswa, walikota Batam, M.Rudi membuat kebijakan pada masa pandemic ini, sekolah tidak mewajibkan anak untuk menggunakan seragam.
“Ada kebijakan walikota beberapa waktu yang lalu agar sementara di masa covid-19 ini sekolah tidak mewajibkan anak untuk menggunakan seragam sekolah, sampai kondisi kembali normal,”paparnya.(***Mr)