Aktivitas Penambangan Batu di Nogsa Diduga Tidak Kantongi Izin

Batam70 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Aktivitas pemotongan Bukit dan penambangan Batu beroperasi kawasan Nongsa, Kota Batam. Lokasi kegiatan berada di lahan yang tidak jauh dari Polda Kepri. Pantauan awak media pada Saptu (14/02/2026) menunjukkan sejumlah Exsavator pemecah batu dan lori keluar-masuk area tersebut.

Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media, kegiatan penambangan batu tersebut suda cukup lama dan diduga tidak memiliki izin resmi tanpa ada papan perizinan pemberitahuan resmi kepada publik.

Pemasangan papan proyek ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur untuk transparansi publik. Kewajiban ini tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sehinga legalitas kegiatan diduga kuat tidak mengantongi izin, termasuk izin dari penambangan batu dan persetujuan lingkungan, maupun rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Padahal, aktivitas pengerukan bukit dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari kerusakan kontur tanah, sedimentasi, hingga ancaman keselamatan di kawasan sekitar, terlebih lokasi tersebut berada di dekat Polda Kepri.

Terkait hal ini, khususnya BP Batam dan dinas teknis yang membidangi tata ruang serta lingkungan hidup, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan akan membuka ruang bagi praktik pemanfaatan lahan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan lingkungan serta keselamatan warga.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses