Pelalawan,MediaKepriNews.Com-SK tersebut, sesuai surat edaran DPP terkait dengan penetapan Paslon, harus diambil langsung oleh Paslon bersangkutan ke kantor DPP. “Ini menyangkut keseriusan dan sesuai surat edaran, SK tidak boleh dititipkan kepada DPW apalagi ke DPD,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Habibi Hapri membenarkan bahwa ia bersama Abu Mansyur Matridi sudah mengantongi SK penetapan Paslon untuk Pilkada Pelalawan dari DPP PAN.
“Alhamdillah, iya benar, SK penetapan pasangan sore kemarin kami terima di kantor DPP PAN di Jakarta,” terang Habibi Hapri.
Sebagai data tambahan, PAN saat ini memiliki 5 kursi di DPRD Pelalawan. Dan jauh sebelumnya, Partai Hanura yang memiliki dua kursi di DPRD Pelalawan sudah memberikan SK kepada pasangan Abu Mansyur Matridi dan Habibi Hapri.
Jika ditotal pasangan ini sudah mendapatkan dukungan 7 kursi. Artinya, telah memenuhi syarat (TMS) dari syarat dukungan untuk mendaftar ke KPU kedua Paslon ini sudah bisa.
Sebagaimana diketahui Abu Mansur Matridi berlatar belakang pengusaha dan Habibi Hapri dari kalangan politik. Abu Mansyur Matridi merupakan anak almarhum Buya Karim, salah satu tokoh karismatik pendiri kabupaten Pelalawan. Sedangkan Habibi Hapri sendiri ketua DPD PAN Pelalawan dan mantan anggota DPRD Pelalawan dua periode. (EP)